Pemko Pekanbaru Diminta Tinjau Ulang Pemberian Izin Tempat-tempat Hiburan Malam

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Peninjauan pemberian izin tempat-tempat hiburan malam di Kota Pekanbaru harus dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Terlebih, belakangan ada tempat hiburan yang menjadi tempat beredarnya narkoba. Demikian dikatakan Sekretaris MUI Riau, Zulhusni Domo.

"Kami meminta agar Pemko bisa meninjau ulang kembali izin tempat hiburan malam di Pekanbaru," ucapnya.

Disampaikannya, Pemko Pekanbaru mestinya memperbanyak tempat hiburan keluarga, bukan bukan tempat hiburan malam yang berpotensi akan menimbulkan minum-minuman keras, perjudian, pergaulan bebas, dan sebagainya.

"Hentikan hiburan-hiburan yang mengundang tempat beredarnya narkoba, pergaulan bebas, dan sebagainya. Pemko harus mendukung adanya tempat hiburan keluarga," jelasnya.

Tempat hiburan malam Sky (S) Club Pub dan KTV yang berada di Star City Square Jalan Jenderal Sudirman sebelumnya digrebek oleh Direktorat Narkoba Polda Riau pada Ahad (6/12/2020). Adapun hasilnya, 25 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba. Padahal, sebelumnya tempat dugem ini sudah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada hari Senin (14/09/2020) terkait peredaran narkoba.

Namun, tak lama berselang tempat ini kembali beroperasi dengan manajemen yang baru.

"MUI mendukung penuh aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Riau sampai ke akar-akarnya, baik itu di tempat hiburan malam maupun di tempat lainnya," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-diminta-tinjau-ulang-pemberian-izin-tempattempat-hiburan-malam-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)