Pemko Pekanbaru akan Persempit Lingkup PSBM hingga RT dan RW

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru terus berjalan. Adapun nantinya lingkup PSBM itu akan dipersempit dan tidak hanya mencakup kecamatan seperti di Tampan, tetapi juga di tingkat RW dan RT.

"Itu sebenarnya sudah menjadi wacana kami, tapi tentu harus dikaji dulu efektivitas pelaksanaannya oleh gugus tugas," ucap Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Selasa (22/9/2020).

Disampaikannya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama gugus tugas akan melihat perkembangan penerapan PSBM yang sudah diberlakukan di Kecamatan Tampan sejak 15 September lalu. Apabila perkembangan sebaran wabah meningkat, tidak menutup kemungkinan pemerintah kota akan memberlakukan PSBM hingga ke tingkat kelurahan hingga RT dan RW di wilayah Kecamatan Tampan.

"Jadi, untuk tingkat RT dan RW memungkinkan karena konsep yang kami berlakukan saat ini kan berskala mikro. Mikro ini bisa kami buat di tingkat kelurahan dan RT RW," tuturnya.

Ditambahkannya, demikian halnya dengan kecamatan lain. Apabila sebaran wabah juga mengalami peningkatan, akan diberlakukan PSBM. Kini, gugus tugas masih melakukan evaluasi penerapan PSBM di Kecamatan Tampan.

"Kalau memang sebaran di kecamatan lain juga meningkat dan kami pandang perlu dilakukan PSBM maka kami terapkan PSBM. Jadi, sekarang masih kami evaluasi dulu pelaksanaan PSBM di Kecamatan Tampan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-akan-persempit-lingkup-psbm-hingga-rt-dan-rw.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)