Pemilik Usaha dan Pengunjung Didenda Satgas Covid-19 Pekanbaru karena Langgar Aturan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU – Pada Senin (9/8/2021), pelaksanaan PPKM Level 4 tahap II berakhir. Akan tetapi, diketahui masih banyak oknum pelaku usaha dan warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat razia pada Ahad (8/8/2021) malam.

Dalam razia itu, petugas juga melakukan swab antigen kepada warga. Hasilnya, dua orang pengunjung kafe di dua lokasi berbeda dinyatakan reaktif Covid-19. Keduanya langsung dibawa Satgas ke Rusunawa Rejosari untuk isolasi dan pemeriksaaan lanjutan.

"Untuk pengunjung, kami tes swab antigen di tempat, sementara pelaku usaha kami sanksi administrasi," ucap Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Senin (9/8/2021).

Disampaikannya, puluhan pengunjung dan pelaku usaha ini kedapatan oleh Satgas melanggar regulasi saat PPKM level IV di Kota Pekanbaru. Adapun pelaku usaha beroperasi dan menerima pengunjung dari batas waktu yang ditentukan dan menyebabkan kerumunan. Satgas bersama aparat gabungan TNI dan Polri menyisir sejumlah kafe yang masih ramai pengunjung, antara lain, Tonze Coffe di Jalan Ronggo Warsito.

Di lokasi itu, 14 orang pengunjung dilakukan tes swab antigen di tempat dan satu di antaranya dinyatakan reaktif Covid-19. Sementara itu, pelaku usaha diberikan sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu.

Lalu, tim bergerak ke Pasi Caffe berada di Jalan yang sama. Total, ada 16 pengunjung yang dilakukan tes swab antigen di situ.

"Satu orang di antaranya reaktif. Untuk pelaku usaha, kami beri sanksi teguran tertulis," tuturnya.

Selanjutnya, di Bitter Coffe di Jalan Lembaga Pemasyarakatan. Di tempat itu, ada sepuluh pengunjung dilakukan tes swab antigen dan keseluruhan non reaktif. Adapun pelaku usahanya diberi sanksi denda Rp500 ribu. Perbedaan jumlah sanksi ini berdasarkan skala tempat usaha.

"Satu pengunjung juga kami denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker," ungkapnya.

Tak hanya itu, tim pun melakukan pengawasan secara mobile terhadap pelaku usaha di seputaran Jalan Jendral Sudirman, Gajah Mada, Diponegoro, Ahmad Yani, dan Sumatra. Ia pun mengimbau agar masyarakat dan pelaku usaha mengikuti regulasi selama PPKM level IV diterapkan. Pihaknya melakukan pengawasan berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 17/SE/Satgas/2021 tentang pedoman pelaksanaan PPKM level IV di Pekanbaru.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemilik-usaha-dan-pengunjung-didenda-satgas-covid19-pekanbaru-karena-langgar-aturan-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)