Mulai Hari Ini, TPS di Belakang Kantor Polsek Senapelan Ditutup DLHK Pekanbaru

Logo
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di belakang kantor Polsek Senapelan pada Rabu (11/11/2020) pagi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. TPS itu berlokasi di Jalan Wakaf, tepatnya di tepi anak sungai di belakang kantor Polsek Senapelan.

Diketahui, keberadaan tumpukan sampah di area tersebut memang terjadi sudah sejak lama.

"Dulu riwayatnya ini memang TPS, tapi sudah tidak layak karena posisinya di jalan," ucap Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono.

Disampaikannya, DLHK tidak merekomendasikan TPS yang posisinya di jalan lantaran memang tidak diperbolehkan. Jika masuk ke dalam, imbuhnya, merupakan kesepakatan warga.

"Maka hari ini saya nyatakan tidak boleh lagi orang buang sampah. Kalau ada yang buang sampah di sini, akan saya denda," tutur perwira TNI berpangkat Kolonel ini.

Adapun denda itu mulai dari Rp250 ribu hingga maksimal Rp5 juta. Jika ada oknum membuang sampah di area itu menggunakan mobil pikap atau truk, sambungnya, DLHK akan memberi sanksi denda Rp5 juta sesuai peraturan yang ada.

"Di sini posisinya tidak pantas membuang sampah. Saya minta kepada warga, jangan ada yang buang sampah di sini," tegasnya.

Diterangkannya, sampah hanya ada di rumah dan di tempat usaha. Lalu, DLHK dan dua perusahaan rekanan yang akan mengambil sampah untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) Muara Fajar.

"Hari ini diambil sampahnya dan dijaga anggota saya. Kemudian, saya pasang spanduk yang intinya tidak boleh orang buang sampah di sini," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-mulai-hari-ini-tps-di-belakang-kantor-polsek-senapelan-ditutup-dlhk-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)