Perkara KPU Dumai Diputuskan dalam Sidang DKPP pada Hari Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 perkara akan digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (11/11/2020), di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. Di antara agenda sidang adalah membahas perkara ketua dan anggota KPU Dumai.

Menurut Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), maupun sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” ucapnya.

Adapun sidang Putusan DKPP ini dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Sidang ini juga akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait, serta pengunjung dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid-19.

“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu," ucapnya.

Beberapa waktu lalu, DKPP diketahui telah memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yaitu Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu I–V. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai, yaitu Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu I, II, dan III.

Pokok perkara yang diadukan adalah terkait dugaan para Teradu tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020. Pengadu menilai, para Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan jika belum melaksanakan rapid test.

Sementara itu, berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para Teradu, diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-perkara-kpu-dumai-diputuskan-dalam-sidang-dkpp-pada-hari-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)