Minol Dijual di Karaoke Keluarga, Disperindag Tegaskan Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rekomendasi penjualan minuman beralkohol (Minol) di tempat karaoke keluarga tidak pernah dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Ditegaskan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut penjualan minol hanya untuk tempat hiburan tertentu.

Adapun rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) hanya untuk bar, diskotek, dan lounge hotel.

"Seharusnya di karaoke keluarga tidak boleh menjual minuman alkohol. Kalau karaoke keluarga, kami tidak akan beri rekomendasi," katanya, Jumat (10/1/2020).

Pengelola hiburan malam, imbuhnya, semestinya memiliki SIUP-MB. Kalau tidak ada SIUP-MB, artinya mereka sudah melanggar aturan.

"Pelaku usaha juga wajib melaporkan penjualan minuman alkoholnya. Mereka yang tidak laporkan bisa saja dicabut izinnya," jelasnya.

Ia menerangkan, rekomendasi izin usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan B dan C diterbitkan oleh pemerintah daerah. Adapun hal itu sesuai Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Kalau sudah melanggar, nantinya akan diproses oleh Satpol PP," sebutnya/

Ditambahkannya, saat ini sedang ada moratorium rekomendasi SIUP-MB. Hal itu karena izin distributor minol di Pekanbaru sudah habis. Sementara itu, syarat SIUP-MB, di antaranya, harus ada distributor resmi.

"Makanya kami belum bisa beri rekomendasi SIUP-MB kepada pihak yang mengajukan," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-minol-dijual-di-karaoke-keluarga-disperindag-tegaskan-tak-pernah-keluarkan-rekomendasi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)