Meski Covid-19 Melandai, Pemko Pekanbaru Belum Bolehkan Masyarakat Selenggarakan Pesta Pernikahan

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pesta pernikahan masih belum boleh diselenggarakan oleh masyarakat meski penyebaran Virus Corona atau Covid-19 di Kota Pekanbaru sudah mulai landai. Pasalnya, dikhawatirkan penyebaran Covid-19 kembali meluas. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 111/2020 tentang perubahan atas Perwako Nomor 104/2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan Covid-19.

Perwako ini ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 25 Juni lalu.

"Di Perwako kami 111/2020 tentang perilaku hidup baru, untuk melaksanakan pesta pernikahan di rumah tidak diperbolehkan. Yang boleh nikahnya saja," ucap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, H Muhammad Jamil SAg MAg MSi, didampingi Kabid Pengaduan, Kebijakan, dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto, Jumat (17/7/2020).

Terkait pesta dan resepsi pernikahan, sambungnya, izin hanya dapat diberikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bagi pelaksanaan di gedung dan hotel.

"Kalau mau pesta di gedung atau di hotel, tekniknya itu orang hotel dan gedung sudah tahu penerapan protokol kesehatannya," paparnya.

Ia menerangkan, apabila di rumah, hanya diperbolehkan kegiatan dalam bentuk doa syukuran. Kegiatan syukuran pun dengan tidak melibatkan banyak orang.

"Intinya di Perwako memang tidak boleh (pesta pernikahan) di rumah. Syukuran boleh. Pesta yang ramai orang tidak boleh," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-meski-covid19-melandai-pemko-pekanbaru-belum-bolehkan-masyarakat-selenggarakan-pesta-pernikahan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)