Mau Jual Hewan Kurban di Pekanbaru? Simak 3 Syarat dari Dinas Peternakan dan Pertanian Ini

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pedagang hewan kurban yang berasal dari luar Kota Pekanbaru harus mengantongi surat-surat resmi. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Dinas Peternakan dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru. Menurut Kepala Bidang Peternakan Distankan Kota Pekanbaru, Herlandri, setidaknya ada tiga surat resmi yang harus dimiliki pedagang hewan kurban, utamanya yang berasal dari luar Kota Pekanbaru.

"Pertama, surat keterangan asal. Benar nggak dari Sumbar, misalnya. Kedua, surat keterangan sehat, serta yang ketiga, surat izin lintas," ucapnya, Jumat (26/7/2019).

Ia menerangkan, kendati nantinya pedagang hewan kurban mengantongi tiga surat itu, pihaknya tetap akan melakukan kroscek kebenarannya.

"Tiga dokumen ini yang nantinya kami perhatikan. Kenapa begini, karena ini hewan kurban, legalitasnya yang utama, jangan berpikir ini hewan curian," jelasnya.

Untuk melakukan pengecekan terhadap penjual hewan kurban, sambungnya, pihaknya sudah membentuk enam tim yang bertanggung jawab pada 12 kecamatan di Kota Pekanbaru. Sebelumnya diketahui, jumlah kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru tahun ini diprediksi mencapai 13 ribu ekor. Adapun 80 persen di antaranya berasal dari luar Kota Pekanbaru, seperti Siak, Kuantan Singingi, Kampar, Sumatera Barat, hingga pulau Jawa.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-mau-jual-hewan-kurban-di-pekanbaru-simak-3-syarat-dari-dinas-peternakan-dan-pertanian-ini.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)