Rektor UIN Suska Riau Prof Ahmad Mujahidin Dicopot dari Jabatannya

Logo
Gedung UIN Suska Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, Prof. Ahmad Mujahidin, dicopot dari jabatannya. Adapun salinan Surat Keputusan Menteri Agama nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020 terkait pencopotan itu beredar luas sejak Selasa (24/11/2020). Berdasarkan foto salinan SK yang bersifat rahasia itu disebutkan bahwa:

"Menetapkan satu: Menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagi Rektor UIN Suska Riau, Prof Dr Akhmad Mujahidin SAg MAg karena yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, dan angka 17, serta Pasal 4 angka 1 dan angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010,".

Adapun dalam SK ini tertuang bahwa sesuai surat Inspektur Jenderal Kemenag dan berita acara pemeriksaan sebagai mana dimaksud dalam konsideran membacakan angka 1 dan 2, Akhmad Mujahidin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana BLU, dan terbukti telah menyalagunakan wewenang dengan memutasi pejabat Administrasi di lingkungan UIN Suska Riau.

Lalu, berdasarkan putusan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kemenag Tk.I tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pembebasan Jabatan dari Tugas Tambahan Sebagi Rektor UIN Suska Riau kepada Akhmad Mujahidin. Sejak menjabat Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin diketatui sering kali bermasalah dengan mahasiswa dan dosen.

Bahkan, ia pernah bermasalah dengan koleganya Wakil Rektor II Kusnadi hingga berujung ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru. Pencopotan Kusnadi sebagai Wakil Rektor II pun dilaporkan ke KPK. Terakhir, masalah temuan BPK atas belanja tak wajar di kampus UIN Suska Riau. Kini kasus itu masih ditindaklanjuti Kejati Riau.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-rektor-uin-suska-riau-prof-ahmad-mujahidin-dicopot-dari-jabatannya-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)