Kejati Riau Terima Dokumen Pengadaan Video Wall dari Kadis Kominfotik dan Persandian Pekanbaru

Logo
Gedung Kejati Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (11/11/2019) didatangi oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Statistik (Diskominfotik) dan Persandian Kota Perkanbaru, Firmansyah Eka Putra. Kedatangan Eka untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait pengadaan video wall di instansinya. Diketahui, dokumen tersebut diminta oleh jaksa penyelidik.

Adapun dalam klarifikasinya pada Kamis (7/11/2019) lalu, ia belum membawa semua dokumen yang dibutuhkan oleh jaksa penyelidik. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, semua yang dibutuhkan jaksa penyelidik akan dikumpulkan untuk mengetahui ada tindak pidana atau tidak. Di samping Selain mengumpulkan dokumen-dokumen, jaksa penyelidik pun meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait pengadaan video wall.

Diketahui, sejak proses klarifikasi dilakukan pekan lalu, enam orang sudah dipanggil ke Pidsus Kejati Riau.

"Siapa saja yang mengetahui kegiatan itu, akan kami undang," ucapnya.

Tak hanya Eka, jaksa penyelidik pun sudah memanggil Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Vinsensius Hartanto, Ketua Tim Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Azmi, dan Pejabat Pengadaan Barang Jasa/Pokja, Agusril. Pada Senin (11/11/2019), dua orang lagi dimintai klarifikasi, yaitu Endra Trinura selaku Sekretaris Tim PPHP serta dua anggota tim, Febrino Hidayat dan H Masisco.

"Bakal ada pihak-pihak lain yang akan kami undang," sebutnya.

Untuk diketahui, pengadaan video wall dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2017 dengan nilai Rp4,4 miliar. Sebanyak 24 unit video wall di Command Center dibeli menggunakan dana tersebut. Disampaikan Eka, pembelian barang-barang dibeli dari katalog milik pemerintah dan bukan di pasar gelap. Sebanyak 15 item pembelian video wall diketahui dari katalog milik pemerintah.

Di sisi lain, pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan yang diterima Korps Adhyaksa Riau. Disinyalir, ada penggelembungan harga atau mark up dalam kegiatan. Atas laporan itu, Kejati Riau kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan Nomor: PRINT-11/L.4/Fd.1/10/2019. Surat itu ditandatangani oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Uung Abdul Syakur pada 30 Oktober 2019.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kejati-riau-terima-dokumen-pengadaan-video-wall-dari-kadis-kominfotik-dan-persandian-pekanbaru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)