Kasus Kredit Macet PT PER Diyakini Segera Rampung, Kejari Pekanbaru Masih Tunggu Hasil Audit BPKP

Logo
Gedung Kejari Pekanbaru.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hasil audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kredit macet di PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) hingga kini masih dinanti oleh Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kejari yakin, perkara ini rampung dalam waktu dekat.

"Hasil audit belum keluar. Kami masih menunggu," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, Senin (11/11/2019).

Dugaan kredit macet di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu kini masih diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Adapun perkembangan audit selalu dilaporkan ke jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

"Dalam perkembangannya, saat ini tim audit BPKP tengah melakukan review atas audit kerugian negara tersebut. Kemarin, itu memang ada kekurangan data, tetapi sudah kami lengkapi dan kami serahkan ke tim audit. Insya Allah dalam waktu dekat hasilnya sudah kami terima," jelasnya.

Jaksa penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini, yaitu Irfan Helmi selaku Pimpinan Desk PMK PT PER, Rahmiwati selaku Analis Pemasaran, dan Irawan Saryono yang merupakan salah satu Ketua Kelompok UMKM penerima kucuran kredit.

"Kami yakin penyidikan perkara segera rampung," sebutnya.

Jaksa penyidik sebelumnya datang ke Jakarta untuk meminta keterangan ahli dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang diperlukan sebab terkait sumber di perusahaan PT PER termasuk untuk melengkapi berkas tersangka. Adapun dugaan kredit macet ini sebelumnya dilaporkan oleh manajemen PT PER ke Kejari Pekanbaru.

Kredit yang diusut adalah penyaluran kredit bakulan atau kredit kepada UMKM pada Kantor Cabang Utama PT PER. Diduga, ada penyimpangan atas penerimaan angsuran pokok dan bunga pada tujuh perjanjian kredit atas nama tiga mitra usaha terkait perjanjian kredit sebesar Rp1.298.082.000 atas pencatatan laporan nominatif kredit 31 Desember 2014 hingga 31 Desember 2017.

Diketahui, penyimpangan pemberian tiga fasilitas kredit baru kepada dua mitra usaha yang dilakukan ketika angsuran atas fasilitas kredit sebelumnya belum lunas atau kredit macet. Penggunaan fasilitas kredit yang diterima dua mitra usaha itu tidak disalurkan ke anggota mitra usaha. Kredit itu digunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum PT PER atau digunakan untuk membayar angsuran fasilitas kredit sebelumnya.

Adapun dalam proses penyidikan, sudah diperiksa banyak saksi di antaranya Direktur PT PER Rudi Alfian Umar, Kabag BUMD Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Mardoni Akrom, mantan Direktur Utama PT PER Irhas Pradinata Yusuf, dan Direktur PT PER, Kusnanto Yusuf.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-kredit-macet-pt-per-diyakini-segera-rampung-kejari-pekanbaru-masih-tunggu-hasil-audit-bpkp.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)