Kejari Tahan Oknum PNS dan Honorer Dishub Meranti Terkait Kasus Retribusi Kempang

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) SELATPANJANG - Dua orang tersangka dalam kasus korupsi retribusi kempang dan kapal barang yang beroperasi wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti pada Kamis (18/7/2019) ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Keduanya, yaitu SF seorang PNS dan GT seorang pegawai honorer yang bertugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya SH, pihaknya memang telah menetapkan tersangka terhadap dua orang pegawai di Dishub Kepulauan Meranti terkait retribusi kempang.

"Benar, kami telah menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang pegawai Dishub atas nama SF dan GT terkait dugaan korupsi dana retribusi tahun 2012 hingga 2015 yang jumlahnya cukup lumayan," ucapnya.

Ia menerangkan, perbuatan tersangka adalah melakukan pungutan dana dengan menggunakan karcis atau pas naik ke kempang, tetapi hasil dari retribusi itu tidak seluruhnya disetorkan ke kas daerah. Ironisnya, ada dugaan bahwa tersangka melakukan perbuatan manipulasi dengan mencetak sendiri karcis atau tiket kempang yang tidak sesuai dengan Perda dan didistribusikan.

Ditambahkannya, sesuai aturan, karcis atau pas pelabuhan itu seharusnya dikeluarkan oleh dinas, tetapi kedua oknum pegawai Dishub itu mencetak sendiri dan menjualnya kepada penumpang.

"Untuk mempercepat proses penyelidikan, terhadap kedua tersangka kami lakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Selatpanjang," jelasnya.

Pihaknya, kata dia lagi, akan mengungkap semua pihak yang terkait dalam kasus tersebut.
 
"Kami akan ungkap semua pihak yang terkait dalam kasus ini sebab mana mungkin tindakan yang dilakukan secara terang-terangan oleh tersangka tanpa diketahui oleh atasan mereka? Memang sejauh ini kedua tersangka masih kooperatif dan mengakui perbuatannya. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, kasus ini akan terungkap semuanya," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kejari-tahan-oknum-pns-dan-honorer-dishub-meranti-terkait-kasus-retribusi-kempang.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)