Berkas Korupsi Plt Bupati Bengkalis Non Aktif Muhammad sedang Diteliti Kejati Riau
- Kamis, 13 Agustus 2020
- 1055 likes
Penyebab Kebakaran Gedung Plasa Telkom Masih Diselidiki Polda Riau
- Kamis, 13 Agustus 2020
- 1055 likes
(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Putusan pidana tambahan atas perkara pidana kebakaran lahan (Karhutla) terpidana PT Adei Plantation dan Industry dilaksanakan oleh Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pelalawan. Uang dengan nominal senilai Rp15.141.826.779,325 diterima dari manajemen PT Adei Plantation and Industry oleh Kejari Pelalawan disaksikan langsung Kajari Nophy Tennophero South SH MH didampingi Kasi Pidum Agus Kurniawan SH MH dan Kasi Intel Sumriadi SH MH.
Uang ini langsung disetor ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Pangkalan Kerinci, Rabu (12/8/2020). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, melalui Kasi Intel Sumriadi SH, uang senilai Rp15 miliar lebih tersebut bersumber dari pelaksanaan putusan pidana tambahan kasus Karhutla atas nama terpidana PT Adei Plantations dan Industry berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016.
"Jadi begini, bahwa terpidana PT Adei Plantation dan Industry telah dihukum dengan pidana tambahan berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 hektare melalui pemberian kompos dengan biaya nominalnya sebesar Rp15.141.826.779,325," katanya, Kamis (13/8/2020).
Ia menyebut, untuk prosesnya, kemarin Kasi Pidum Agus Kurniawan SH MH resmi menerima uang biaya perbaikan akibat kebakaran lahan sesuai amanah putusan, sedang dari pihak PT Adei Plantation and Industry diwakili oleh Indra Gunawan selaku group manager.
"Penyerahan uang ini dilakukan di BRI Cabang Pangkalan Kerinci dengan disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan," paparnya.
Disampaikannya, pihaknya mengapresiasi ketaatan terpidana PT Adei Plantation and Industry yang sudah kooperatif memenuhi kewajiban hukumnya, yakni melaksanakan pidana tambahan sesuai putusan Mahkamah Agung. Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini sesuai putusan Mahkamah Agung, terpidana PT Adei Plantation and Industry dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 116 ayat (1) huruf a UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kejari-pelalawan-eksekusi-uang-rp15-m-terkait-kasus-karhutla.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply