Pemko Pekanbaru Segera Bentuk Tim Penyegelan karena Pengusaha Masih Belum Serahkan JPO

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tim penyegelan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) segera dibentuk oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Hal itu lantaran beberapa pemilik JPO hingga saat ini belum menyerahkan aset itu kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Menurut Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti saat ini ada lima JPO yang sudah dihibahkan.

"Sisanya belum. Karena itu, kami akan bentuk tim untuk menyegel enam sisanya," ucapnya, Senin (9/12/2019).

Adapun Dishub nantinya akan menyegel JPO yang masih dikuasai pengusaha. Ditambahkannya, pengelola JPO pun sudah dipanggil, bahkan sudah tiga kali. Di sisi lain, Dishub pun sudah mengundang pengelola belum lama ini. Padahal, dalam pertemuan itu sudah dibuatkan notulen pengelola harus menyerahkan aset berupa JPO pada November 2019 lalu.

"Yang jelas, dalam waktu dekat kami akan buat tim untuk penyegelannya, terlebih untuk JPO yang tak ada tangga di Soebrantas itu kami potong saja," tegasnya.

Disampaikannya, dari 11 JPO yang ada di Pekanbaru, baru lima yang sudah diserahkan. 11 JPO ini, sambungnya, dikelola oleh tujuh orang berbeda.

"Satu orang ada punya tiga JPO. Seperti Abeng, dia punya tiga. Ada lagi Hendri punya yang di dekat Giant Panam," bebernya.

Diketahui, JPO di Pekanbaru tersebar di beberapa titik. JPO yang sudah dihibahkan dan dalam proses, seperti di Jalan Jenderal Sudirman, yakni di depan Plaza Sukaramai (STC), depan RS Awal Bross, depan Kompleks Sudirman Square dan depan GOR gelanggang remaja serta dekat SD di Tabek Gadang. Enam JPO yang belum dihibahkan kepada Pemko Pekanbaru terdiri dari, dua lokasi di Jalan Jenderal Sudirman. Tepatnya di depan Toko Modelux, depan Hotel Ratu Mayang Garden. 

Lalu, di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar dan di depan Toko Hawaii. Selanjutnya di Jalan HR Soebrantas, depan Giant Panam. Sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, Tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, menerangkan, bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.

"Karena itu, masing-masing pengelola JPO diminta segera memberikan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru sehingga tertib administrasi dapat terlaksana. Bertujuan untuk pendataan pengelolan JPO di Pekanbaru," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemko-pekanbaru-segera-bentuk-tim-penyegelan-karena-pengusaha-masih-belum-serahkan-jpo.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)