Kecuali Inhu, UMK Kabupaten dan Kota 2019 di Riau Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kabupaten Indragiri Hulu menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Riau yang sejauh ini belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal itu diterangkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar. Adapun 11 kabupaten dan kota lainnya di Riau sudah menetapkan sejak jauh hari sebelumnya.

Ia menilai, persoalannya karena belum adanya kesepakatan Dewan Pengupahan setempat alias perbedaan persepsi soal nilai UMK Inhu.

"Inhu belum (menetapkan UMK) sampai sekarang," katanya.

Dipaparkannya, sebagai perpanjangan tangan pusat di daerah, Pemprov melalui Disnaker sudah mengingatkan Kepala Disnakertrans Inhu terkait untuk tidak membiarkan berlarut-larut.

"Namun, belum ada juga perkembangan. Hal ini bukanlah persoalan yang harus berlarut-larut. Saya kan sudah ingatkan kepala dinasnya," tuturnya.

Dalam pandangannya, seharusnya, jika tidak ada kesepakatan antara Dewan Pengupahan, mestinya pemerintah setempat harus berinisiatif untuk mengadakan rapat voting. Kuncinya ada pada pemerintah setempat, terlebih sudah ada dasar penetapan UMK.

"Sebenarnya ini tak sulit. Mereka adakan rapat dengan Dewan Pengupahan. Kalau tidak juga tuntas, ambil saja voting. Voting itu pasti ada yang menang, kam sudah ada dasar penetapan upah," sebutnya. 

Karena itu, menurutnya, fungsi Disnakertrans di daerah itu untuk memfasilitasi lahirnya kesepakatan. Namun, kesepatan itu tak juga lahir sehingga membuat pihaknya di Provinsi heran.

"Itulah gunanya pemerintah. Tak ada masalah yang besar sebenarnya. Tak sulit. Tak tahu saya bagaimana bisa seperti itu, ya," sesalnya.

Pada Januari, sebagaimana aturannya, sudah selesai penetapan UMK dan mulai diterapkan. Karena itu, ia memberi waktu kepada Pemkab Inhu hingga Januari untuk menetapkan UMK. Jika tak juga ditetapkan, UMK Inhu 2019 harus kembali ke UMK 2018.

"Saya beri waktu sampai Januari. Kalau tidak ditetapkannya, UMK 2018 yang akan kembali diberlakukan. Yang rugi siapa kan pekerja," tegasnya.

Dikatakannya, selain Inhu, semua kabupaten dan kota lainnya sudah menetapkan UMK 2019 pada November lalu. Bahkan, sudah dikeluarkan SK Gubernur untuk penetapan UMK-nya tinggal penerapan pada Januari 2019.

"Untuk kabupaten dan kota sudah ditetapkan oleh gubernur UMK-nya tanggal 21 November lalu, kecuali Inhu, tinggal dilaksanakan saja," ungkapnya.

Ia berpandangan, persoalan Inhu itu sebenarnya tidak hanya terjadi tahun ini saja, tetapi hampir setiap tahunnya. Kata dia lagi, Inhu mengajukan besaran UMK yang tidak jelas karena angka yang diajukan cukup besar, sedangkan di Inhu diketahui banyak perusahaan yang tidak sanggup membayar upah karyawan sesuai dengan yang sudah ditetapkan.

Diterangkannya, Pemprov akan mengevaluasi Inhu terkait UMK yang belum ditetapkan ini. Pasalnya, hampir setiap tahun tak ada kejelasan dalam pengupahan di Inhu.

"Tahun lalu kenaikan 12 koma sekian persen, tahun sekarang dibuat segitu juga kenaikan. Alasannya tidak jelas. Katanya Kebutuhan Hidup Layak (KHL). KHL-nya di bawah," bebernya.

Padahal, sesuai formulasi kenaikan upah berdasarkan PP 78 tahun 2015 maka Upah Minimum 2019 ditetapkan naik 8,03 sesuai dengan data inflasi nasional dan Pertumbuhan ekonomi Produk domestik regional bruto (PDRB).

"Seluruh Riau, di Inhu juga lah perusahaan yang betul-betul macet dan tidak sanggup membayar upah minimum. Hal ini disebabkan pada saat penetapan UMK nya tidak ada kata sepakat," paparnya.

Di sisi lain, penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Riau, Nomor: Kpts.949/XI/2018 tentang Upah Minimum kabupaten dan kota di Provinsi Riau 2019. Surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, 21 November 2018 kemarin, mulai berlaku sejak 1 Januari 2019.

UMK tertinggi adalah di Kota Dumai sebesar Rp 3.118.453. Kemudian di Kabupaten Bengkalis Rp 3.005.582, Kabupaten Siak Rp 2.809.443, Kabupaten Kuantan Singingi Rp 2.806.608, Kabupaten Pelalawan Rp 2.766.919, Kota Pekanbaru Rp 2.762.852, Kabupaten Indragiri Hilir Rp 2.750.618, Kabupaten Kepulauan Meranti Rp 2.749.909, Kabupaten Rokan Hulu Rp 2.728.647, Kabupaten Kampar Rp 2.718.724, dan Kabupaten Rokan Hilir Rp 2.707.384.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kecuali-inhu-umk-kabupaten-dan-kota-2019-di-riau-sudah-ditetapkan-ini-besarannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)