Kasus Pidana Pemilu PPK Pangkalan Kuras Pelalawan Kemungkinan Ada Tersangka Baru
(RIAUHITS.COM) PANGKALAN KERINCI - Ketua PPK Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu tahun 2019 oleh Sentra Gakhumdu Kabupaten Pelalawan. Hal itu selepas perkara tersebut ditingkatkan ke penyidikan berdasarkan hasil pertemuan kedua atau SG2 Gakhumdu pada Rabu (15/5/2019).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pelalawan, Mubrur S.Pi, mengatakan, penetapan Sugeng sebagai tersangka tindak pidana penggelembungan dan pemindahan suara pada Pemilu 2019 setelah alat bukti yang dimiliki penyidik dinilai cukup. Penanganan kasus itu, imbuhnya, selanjutnya bakal dilimpahkan ke Pengakan Hukum (Gakhum) Satuan Reskrim Polres Pelalawan.
"Tahap penyidikan menjadi kewenangan Gakhum Polres Pelalawan. Besok perkaranya akan kami limpahkan," katanya, Kamis (16/5/2019).
Pada proses penyidikan di kepolisian, sambungnya, penyidik berhak melakukan upaya paksa apabila para pihak yang akan diperiksa tidak memenuhi panggilan. Adapun secara aturan, penyidik polres memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menuntaskan seluruh berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Ditambahkannya, sejatinya, kemungkinan ada satu tersangka baru lagi. Namun, penyidik memandang masih dibutuhkan bukti-bukti lainnya untuk memperkuat penetapan tersangka kedua ini. Ia pun yakin penyidik kepolisian bakal bekerja maksimal dalam mengungkap kasus tersebut.
"Masih ada calon tersangka lainnya, tapi bukti-bukti akan dikumpulkan lagi oleh penyidik kepolisian. Hari ini kami sedang melengkapi berkas yang kurang," tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kasus-pidana-pemilu-ppk-pangkalan-kuras-pelalawan-kemungkinan-ada-tersangka-baru.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply