Kasus Naik ke Tingkat Penyidikan, Ini Hukuman bagi Caleg yang Diduga Lakukan Politik Uang di Inhu

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHIHTS.COM) RENGAT - Kasus dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh Caleg Gerindra di Dapil IV Inhu akan dinaikkan ke tingkat penyidikan sebagaimana kesepakatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Menurut Ketua Bawaslu Inhu, Dedi Risanto, kesepakatan tersebut muncul dalam saat rapat SG dua pada Selasa (14/5/2019) malam. Rapat itu melibatkan unsur Bawaslu Inhu, Polres Inhu, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

"Sentra Gakkumdu sudah sepakat dalam rapat yang digelar jam 21.00 WIB semalam bahwa kasus dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan Caleg Gerindra dinaikkan ke tingkat penyidikan," ucapnya, Rabu (15/5/2019).

Adapun rapat SG dua itu, imbuhnya, sudah sesuai dengan aturan 14 hari kerja semenjak kasus tersebut dilaporkan oleh Misriono. Ia menerangkan, kasus dugaan politik uang itu bakal dilimpahkan ke Polres Inhu pada hari ini. Diketahui, sejumlah berkas yang akan dilimpahkan, di antaranya uang tunai Rp100 ribu, alat peraga kampanye (APK) berupa kartu nama Caleg, dan hasil klarifikasi yang telah diproses oleh Sentra Gakkumdu Inhu.

"Pelimpahan kami lakukan hari ini paling lambat jam 21.00 WIB nanti," sebutnya.

Ditambahkannya, sebagaimana aturan masa waktu penyidikan di tingkat kepolisian hanya 14 hari. Kemudian, kasus itu dilimpahkan ke tingkat Kejaksaan. Adapun soal penetapan tersangka, ia menyatakan hal itu bukan wewenang Bawaslu Inhu. Karena itu, kata dia lagi, hingga kini belum ada tersangka dalam dugaan tindak pidana politik uang yang dilakukan oleh Caleg Gerindra Dapil IV Inhu tersebut.

Sesuai dengan aturan yang terkandung dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), lanjutnya. terlapor dalam kasus ini atas nama Editrias Prananda terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp48 juta. Sementara itu, Sentra Gakkumdu Inhu kini masih memproses dugaan penggelembungan suara Caleg PPP Dapil satu Inhu.

Lebih jauh diterangkannya, batas waktu penanganan di Sentra Gakkumdu hanya sampai Jumat (17/5/2019). Akan tetapi, sangat disayangkan bahwa Caleg PPP berinisial DN dan SU yang merupakan saksi dalam kasus tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi undangan Sentra Gakkumdu.

"Sudah kami undang tiga kali agar bisa hadir untuk diminta keterangannya terhadap kasus ini. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-naik-ke-tingkat-penyidikan-ini-hukuman-bagi-caleg-yang-diduga-lakukan-politik-uang-di-inhu.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)