Gelar Tes CAT untuk Calon Panwascam, Bawaslu Meranti Siapkan 100 Unit PC
- Selasa, 10 Desember 2019
- 966 likes
Pekan Ketiga Desember, Hasil Seleksi Administrasi CPNS Meranti Diumumkan
- Selasa, 10 Desember 2019
- 966 likes
(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Kasus tindak pidana perdagangan orang (human traficking) dibongkar oleh Polsek Bengkalis. Adapun para korban yang berjumlah empat orang itu diketahui sempat disekap sebelum digrebek polisi di Hotel Mahendra, Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis.
Bahkan, satu di antara korban itu masih di bawah umur. Menurut Kapolsek Bengkalis, AKP Maitertika pengungkapan kasus dugaan perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat. Kala itu, Unit Reskrim Polsek Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel disekap beberapa orang oleh seorang perempuan bernama FH alias Ira (32). Pelaku adalah warga Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Kota Medan, Sumatra Utara.
Mengantongi informasi itu, petugas bergerak melakukan penggerebekan dan pemeriksaan. Hasilnya, ada lima orang di dalam kamar tersebut.
"Kemudian Unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan di kamar hotel. Setelah ditanya, mereka mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH alias Ira. Mereka baru tiba dari Dumai pada pagi hari (Ahad), dan rencananya akan membuat paspor Indonesia di Bengkalis melalui seorang laki-laki yang tidak dikenal. Namun, ada nomor HP-nya," katanya.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban ditawarkan bekerja di Malaysia dengan gaji RM1.500 per bulan. Akan tetapi, setiap orang yang berhasil mendapatkan pekerjaan harus menyerahkan uang gaji 3 bulan penuh kepada pelaku FH sebagai pengganti biaya perjalanan dan pembuatan paspor.
"Padahal, berdasarkan keterangan pelaku, setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, ia menerima uang sebesar RM2.000 dari penampung calon pekerja di Malaysia," paparnya.
Dari hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, diketahui pelaku FH dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.
Data para korban adalah:
1. LISA HANDYANI Als LISA Binti JAMIL, Belawan (SUMUT)/15 Januari 2003, Islam, Perempuan, 17 Tahun, Jalan Sembilang Ujung Lingkungan 9 Desa Pajak Baru Kec. Medan Belawan Kota. Medan Prov. Sumut.
2. PUPUT RAHMAYANI, 20 Tahun, Bagan Deli (Sumut)/20 Januari 1999, Islam, Perempuan, Jalan Bagan Deli Lorong 5 Umum Lingkungan 13 Kel. Bagan Deli Kec. Medan Belawan Kota Medan Prov. Sumut.
3. DEWI FEBRIYANTI Binti JAMIL, 19 Tahun, Belawan/15 Februari 2000, Islam, Perempuan, Tidak Bekerja, Jalan Sembilang Ujung LK XIV Belawan Desa Belawan Bahagia Kec. Medan Belawan Kota Medan Prov. Sumut.
4. RAPIT Bin SIDIK TANJUNG, Belawan/15 Februari 1998, Islam, Belum Bekerja, Jl. Pulau Sicanang Kel. Belawan Siaga Kec. Medan Belawan Kota Medan Prov. Sumut.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kasus-perdagangan-orang-dibongkar-oleh-polsek-bengkalis-korban-ditawarkan-bekerja-di-malaysia.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply