Pemprov Riau Bangun Gedung Instansi Vertikal lewat APBD, Ini Kata KPK

Logo
Gedung baru Polda Riau yang masih dalam proses pembangunan.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membangun gedung lembaga vertikal menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau tak dipersoalkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) diperbolehkan instansi vertikal dibantu pemerintah daerah," ucap Korwil II Korsupgah KPK, Abdul Haris.

Instansi vertikal, menurutnya, boleh saja dibantu pemerintah daerah karena kondisi keuangan di instansi vertikal juga sangat terbatas.

"Seperti bangunan fisik bisa saja karena gedung sifatnya penunjang. Yang tak boleh itu pemerintah daerah bangun rumah dinas. Kalau gedung lembaga yang sifatnya penunjang, diperbolehkan," sebutnya.

Pada tahun 2018, Pemprov Riau diketahui membangun dua gedung instansi vertikal, yakni gedung Polda dan Kejati Riau menggunakan APBD 2018. Selanjutnya, pada tahun depan, Pemprov Riau pun merencanakan akan menghibahkan anggaran untuk pembangunan gedung Korem 031 Wirabima.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-pemprov-riau-bangun-gedung-instansi-vertikal-lewat-apbd-ini-kata-kpk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)