Akibat Kabut Asap, Masyarakat Pekanbaru Mulai Terjangkit Sejumlah Penyakit Ini
- Jumat, 02 Agustus 2019
- 866 likes
Padamkan Karhutla di Pelalawan, TNI Berjibaku di Lokasi bersama Polri dan Warga
- Kamis, 01 Agustus 2019
- 866 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pengerahan TNI dan Polri untuk membantu pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tidak menyentuh akar permasalahan. Semestinya, pemerintah melakukan upaya paksa agar korporasi memulihkan kebakaran di area mereka. Pandangan itu sebagaimana diutarakan oleh Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).
"Jujur, dalam konteks nasionalisme, itu kurang ajar menurut kami. Penjaga kedaulatan kami difungsikan sebagai pemadam kebakaran yang disebabkan oleh korporasi," kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Kelas Walhi, Wahyu A Perdana, Kamis (1/8/2019).
Pemerintah, dalam pandagannya, seharusnya bertindak lebih tegas dengan menegakan hukum dan melakukan pemulihan serta ganti rugi. Walhi, kata dia lagi, mencatat bahwa terdapat 4.258 titik panas atau hotspot sepanjang Januari hingga Juli 2019, dengan 2.087 titik di antaranya berada di kawasan konsesi dan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).
Ditegaskannya, ada 613 perusahaan yang beroperasi dalam lahan konsesi tersebut. Oleh sebab itu, imbuhnyam, pemerintah perlu bertindak tegas kepada perusahaan-perusahaan dimaksud.
"Jika mengacu pada pasal 88 soal pertanggungjawaban mutlak dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, semua yang melakukan perusakan lingkungan hidup, baik itu individu atau badan hukum, mereka punya dua tanggung jawab: ganti kerugian dan memulihkan tanpa perlu unsur pembuktian kesalahan," jelasnya.
Ia menambahkan, sejatinya, pemerintah dapat melakukan langkah hukum secara paksa, terlebih Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan sudah memenangkan gugatan atas sejumlah perusahaan. Akan tetapi, eksekusinya hingga hari ini belum dilakukan.
"Akhir 2018, sudah diputuskan pengadilan harus ganti biaya kerugian dan pemulihan lingkungan hidup. Artinya, bukan pakai uang negara, tapi sampai sekarang tidak dieksekusi. Negara punya upaya paksa, bekukan rekening, dan lain-lain," ungkapnya.
Disampaikannya, keterlibatan aparat mungkin dapat dilakukan apabila dalam kondisi yang darurat. Akan tetapi, ia menilai hal tersebut bukanlah sebuah solusi.
"Tapi masa' setiap tahun mau membebani keuangan negara oleh kesalahan yang sebenarnya bisa ditangguhkan kepada korporasi? Tidak menyentuh akar masalah, padahal secara dasar hukumnya kuat," bebernya.
Diketahui, sebanyak 5.929 personel gabungan sebelumnya dikerahkan untuk memadamkan karhutla di Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi. Personel gabungan itu berasal dari satuan tugas darat dan udara dari unsur TNI, Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api, dan sejumlah kementerian/lembaga.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-tni-difungsikan-sebagai-pemadam-karhutla-di-area-korporasi-walhi-itu-kurang-ajar.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply