Kasus Pencurian Meningkat selama Pandemi Covid-19, Ini Penjelasan Kejari Rohil

Logo
Kejari Rohil.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI - Hingga awal Juni 2020, sebanyak 228 perkara dari berbagai jenis sudah ditangani oleh Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil).

Menurut Kajari Rohil, Gaos Wicaksono SH MH melalui Kasi Pidum, Yonki Arvius, pihaknya sudah menerima 228 Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari berbagai kasus. Adapun dari jumlah itu, masih didominasi oleh perkara narkotika, pencurian, Karlahut, dan pencabulan.

Di sisi lain, khusus perkara pencurian, imbuhnya, mengalami kenaikan selama adanya pandemi Covid-19. Diketahui, kenaikannya antara 10 hingga 15 persen.

"Dengan adanya pandemi Covid-19, jika kami lihat dari data SPDD yang kami terima, kasus pencurian meningkat dari tahun sebelumnya," ucapnya, Jumat (5/6/2020).

Ke-228 perkara yang saat ini ditangani, sambungnya, terdiri dari perkara narkoba 100, Laka 10 perkara, cabul 12 perkara, pencurian 81 perkara, serta Karlahut sebanyak 15 perkara. Sementara itu, untuk tindak pidana umum, tambahnya, setiap tahunnya Kejari Rohil menangani 600 perkara lebih.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-pencurian-meningkat-selama-pandemi-covid19-ini-penjelasan-kejari-rohil.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)