Petani Karet di Sepahat Bengkalis Diterkam Harimau, Sekujur Badan Terluka
- Kamis, 04 Juni 2020
- 1069 likes
(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Sebanyak tiga kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) sepanjang 3 bulan terakhir. Adapun pelakunya masih orang dekat korban. Diketahui, kasus pertama terjadi pada Ahad (3/5/2020) malam, yakni ketika seorang tukang parkir berinisial ANW (43) warga Dusun Sepokat Nabaru, Desa Rambah Tengah Utara (RTU) Kecamatan Rambah, Rokan Hulu (Rohul) tepergok mencabuli anak tirinya M (4 tahun) di ruang tamu rumahnya.
Pelaku kemuian diciduk oleh Tim Opsnal Polres Rohul setelah dilaporkan sang istri. Kasus kedua menimpa balita usia 4 tahun berinisial M. Ia dianiya dan diduga dicabuli oleh seseorang pemuda berstatus pelajar SMP bernisial IL di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah pada Rabu (27/05/2020). Kasusnya saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Sementara itu, kasus ketiga terjadi saat seorang pedagang es keliling yang sudah berusia setengah abad lebih dilaporkan lantaran diduga mencabuli bocah perempuan berusia 8 tahun di 002 Dusun Sungai Bunut Desa Tanjung Belit, Kecamatan Rambah. Korban kabarnya diiming imingi uang Rp36 ribu. Dari laporan Polisi Nomor: LP/ 25/ VI/2020/ Riau/ Res Rohul/ Sek. Rambah 3 Juni 2020, dugaan pencabulan ini dilakukan oleh terlapor PS (60), warga Desa Payo Lebar, Kecamatan Singkut, Sarolangun, Jambi, terhadap bocah perempuan 8 tahun, Selasa (2/6/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda Feri Fadli, kasus dugaan pencabulan dialami sang bocah (sebut saja) Mawar, terungkap Selasa sekitar pukul 11.00 WIB setelah ibu korban sekaligus pelapor melihat anaknya baru keluar dari rumah yang ditempati terlapor PS. Pelapor yang curiga, bertanya kepada anaknya. Mawar awalnya enggan bercerita, tapi setelah dibujuk sang ibu, korban mengaku sudah dicabuli pelaku.
"Korban mengaku ke ibunya, saat itu PS sempat memasukkan jari ke bagian celana dalam korban. Pelaku juga menyuruh tangan korban memegang alat vitalnya ke dalam celana terlapor. Setelah kejadian, Mawar mengaku dirinya diberi uang oleh PS Rp36 ribu," katanya, Kamis (4/6/2020).
Orang tua korban lantas membuat laporan ke Polsek Rambah agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Rambah, diketahui saat itu PS sedang berada di rumahnya. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah, Iptu Pardomuan Sumatupang, polisi mengamankan terlapor tanpa perlawanan.
Tak hanya mengamankan PS, polisi pun ikut menyita sejumlah barang bukti, seperti sehelai baju biru, satu celana panjang hitam, sehelai celana sport panjang warna hijau, sehelai baju hitam, satu kasur, dan uang Rp36 ribu yang sempat diberikan pelaku ke korban.
"Ketika dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya sudah cabuli korban. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rambah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," tuturnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-3-kasus-pencabulan-terjadi-di-rambah-rohul-dalam-3-bulan-terakhir-ini-rinciannya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply