Kasus Pemulangan Pekerja Migran secara Ilegal, Polres Bengkalis Belum Tetapkan Tersangka

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BENGKALIS - Penyelidikan dan pendalaman terkait kasus pemulangan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dari Malaysia melalui Rupat Utara terus dilakukan oleh Polres Bengkalis. Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan, sejauh ini belum ada pihak yang bertanggung jawab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

"Saat ini masih proses pendalaman dan sudah dilakukan pemeriksaan (terhadap Migran). Sampai saat ini, belum ada (penetapan tersangka)," katanya, Rabu (17/6/2020).

Kapolres menambahkan, setelah diminta keterangan, para pekerja migran itu sudah dipulangkan ke daerah masing-masing. Para TKI ini ada yang berasal dari Aceh, Jambi, dan Medan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, para pekerja yang pulang secara ilegal itu tidak kenal tekong kapal. Mereka difasilitasi oleh pihak lain dan membayar biaya berangkat sebesar 1.300 ringgit.

"Kalau dari pemeriksaan, mereka tidak mengenal dengan tekong. Mereka hanya dibawa di Malaysia kemudian dikenalkan dengan taksi gelap dibawa ke sebuah hotel dan baru dibawa ke pantai naik kapal menuju Dumai. Karena ada sedikit trouble, akhirnya diturunkan di Rupat," tutupnya.

Sebanyak 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Malaysia sebelumnya diketahui pulang ke tanah air melalui Rupat Utara secara ilegal atau tidak resmi. Kedatangan puluhan PMI ini terendus petugas pada Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Diketahui, dari Malaysia, para TKI ini turun di Rupat Utara, tepatnya di Dusun Tanjung Jaya Desa Teluk Rhu.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasus-pemulangan-pekerja-migran-secara-ilegal-polres-bengkalis-belum-tetapkan-tersangka.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)