Kasus Korupsi Proyek Pemukiman Transmigrasi di Inhil, KPA dan PPTK Riau Dibui
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Juliansyah dan Darman, dua terdakwa kasusdugaan korupsi proyek pemukiman transmigrasi tahun 2016 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dibui. Mereka dititip di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru. Dalam proyek ini, Juliansyah menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Darman sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.
Kedua terdakwa ini sebelumnya menjadi tahanan kota dengan alasan sakit.
"Mereka (Juliansyah dan Darman, red) ditahan atas perintah pengadilan melalui penetapan pengalihan tahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rutan," ucap Kajari Inhil, Susilo melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Juanda Sitorus, Kamis (9/4/2020).
Disampaikannya, penetapan pengalihan penahanan disampaikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai Iwan Irawan setelah JPU membacakan surat dakwaan. Sidang perdana dilakukan secara virtual atau online. Juliansyah dan Darman, imbuhnya, dititipkan di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru sebab pihak Rutan Klas IIB, Sialang Bungkuk, tidak diperbolehkan menerima tahanan baru saat wabah virus corona.
Di samping keduanya, perkara ini pun menyeret tiga tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Bahana Prima Nusantara (BPN) Muhidin Shaleh selaku Kontraktor Pelaksana, Gunanto selaku Pelaksana Kegiatan menggunakan PT BPN, dan Muliadi Sitorus Direktur CV Saidina Consultant selaku Konsultan Pengawas. Ketiganya sudah ditahan di Rutan Klas IIB setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan proses tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum lama ini.
Perkara ini terjadi pada bulan Juli hingga Desember 2016 di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil. Biaya pengerjaan proyek ini bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 dan dikerjakan oleh Disnakertrans Provinsi Riau. Program Pengembangan Wilayah Transmigrasi masing-masing sebesar Rp24.018.503.200 dan Rp19.315.574.036 atau 80,41 persen realisasi ini di antaranya digunakan untuk pekerjaan pembangunan pemukiman penduduk sebanyak 146 unit dengan nilai sebesar Rp15.683.315.000.
Adapun pengerjaan itu dituangkan dalam surat perjanjian (kontrak) antara KPA selaku PPK dengan PT Bahana Prima Nusantara Nomor 305/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 16 Agustus 2016. Nilai kontraknya Rp16.229.895.000. Jangka waktu penyelesaiannya selama 120 hari kelender dan pada 25 Desember 2016 harus sudah selesai. Akan tetapi, dalam proses pelaksaan pekerjaan, kontrak tadi diubah.
Dari Adendum I Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tertanggal 3 November 2016, yaitu mengatur pengurangan pekerjaan sebesar Rp141.000.000 dan penambahan pekerjaan sebesar Rp1.710.342.000. Sehingga mengubah nilai kontrak menjadi Rp17.799.201.000. Jangka waktu pelaksanaannya 150 hari kelender atau berakhir 13 Januari 2017. Lalu, pada Adendum II Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 22 Desember 2016, yaitu mengatur pengurangan volume pekerjaan dengan mengubah nilai kontrak menjadi sebesar Rp15.683.315.000.
Pengurangan itu, yakni penyiapan lahan dari 368 Ha menjadi 160 Ha. Pembangunan jalan desa sepanjang 2 km dan jalan poros sepanjang 5 km tidak jadi dilaksanakan sesuai dengan kontrak awal. Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV Saidina Consultant. Nilainya sebesar Rp343.750.000. Proyek itu dinyatakan selesai sesuai dengan kontrak Adendum Nomor 2158/ADD.FINAL/Disnakertransduk.P3T/2016 tanggal 3 November 2016.
Bahkan, proyek sudah diterima melalui serah terima pertama hasil pekerjaan (PHO) Nomor BA.455/DISNAKER TRANSDUK-PHO/2016 tanggal 19 Desember 2016. Bukan itu saja, pekerjaan juga telah dibayar sebesar Rp15.679.721.000 dengan tiga kali pembayaran pada 29 Desember 2016.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-kasus-korupsi-proyek-pemukiman-transmigrasi-di-inhil-kpa-dan-pptk-riau-dibui.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply