Kasasi Mantan Anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak Ditolak Mahkamah Agung

Logo
Gedung Mahkamah Agung RI.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Kasasi yang diajukan penggugat mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI). Diketahui, Morlan Simanjuntak dari anggota Partai PDI-P itu menolak SK Gubernur Riau tentang pemberhentian dirinya sebagai Anggota DPRD Kampar. Yang bersangkutan juga menolak dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW)-nya kepada Nazara, selaku pemenang suara terbanyak kedua saat pemilihan legislatif.  

"Iya terkait perkara Morlan Simanjuntak eks anggota DPRD Kampar Nomor 13/G/2020/PTUN.PBR, kami lihat di e-Court resmi MA RI bahwa permohonan kasasi Morlan Simanjuntak ditolak secara keseluruhan oleh Majelis Hakim yang diketuai Dr Yosran SH MHum dan anggota Is Sudaryono SH MH serta Dr H Yulius SH MH," kata Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Hukum, Yan Dharmadi, Kamis (23/9/2021). 

Disampaikannya, perkara gugatan eks anggota DPRD Kampar Morlan Simanjuntak ini sudah diputus MA pada 7 Juni 2021 lalu dan dikirim ke Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 25 Agustus 2021, dengan amar putusan menolak kasasi dari penggugat Morlan Simanjuntak.

"Karena permohonan kasasi dari Morlan Simanjuntak sudah ditolak. Artinya, gugatan terhadap Gubernur Riau sudah ditolak, baik ditingkat pertama, banding, dan kasasi. Dengan begitu, perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk itu, kami mengajak semua pihak untuk sama-sama menghormati putusan MA tersebut," jelasnya. 

Ia menambahkan, dari awal mulai tingkat pertama hingga banding dan kasasi, pihaknya sudah konsisten bahwa dalil hukum yang digunakan sudah jelas. Gubernur Riau pun hanya menjalankan amanah undang-undang. 

"Jadi, Pak Gubernur selaku ex-Offecio dengan kewenangan atributif maka mau tak mau harus menjalankan amanat undang-undang. Itu formasi dalil hukum kami terhadap gugatan tersebut," tuntasnya.

Morlan Simanjuntak sendiri diketahui mengajukan kasasi ke MA setelah gugatan di tingkat pertama di PN Pekanbaru ditolak. Yang bersangkutan lantas melakukan upaya hukum banding di PTUN Medan, tetapi upaya tersebut kembali ditolak. Ia kemudian melakukan upaya hukum terakhir, yakni mengajukan kasasi ke MA RI, tetapi permohonannya kembali ditolak. 

Dalam kasus ini, Gubernur Riau menerbitkan SK Pemberhetian Morlan Simanjuntak karena usulan partai politiknya, yakni PDI Perjuangan, dan ada usulan dari KPU dan Bupati Kampar untuk PAW Morlan Simanjuntak.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-kasasi-mantan-anggota-dprd-kampar-morlan-simanjuntak-ditolak-mahkamah-agung.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)