JPU Kejari Pekanbaru Tuntut Terdakwa Pemilik 98 Kg Sabu-sabu Dihukum Mati
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru menuntut terdakwa bandar narkoba pemilik 98 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Pekanbaru, Syamsudin (49), dihukum mati. Adapun pembacaan tuntutan terhadap terdakwa itu dilaksanakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dihadapan majelis hakim, Senin (8/7/2019). Menurut JPU Tengku Harli dan Aulia Rahman, pihaknya menjerat Syamsudin dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 Undang-unsang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut terdakwa Syamsuddin dengan pidana mati," katanya.
Setelah tuntutan dibacakan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mengenai langkah hukum yang akan diambilnya.
"Apakah saudara ingin mengajukan pledoi (pembelaan)?" tanya Hakim Ketua, Nurul Hidayah.
Walau sempat kaget mendengar tuntutan itu, Syamsuddin langsung berkoordinasi dengan penasehat hukumnya. Lantas, ia pun dengan yakin mengutarakan keinginannya untuk mengajukan pembelaan dalam agenda persidangan berikutnya, yakni pada pekan depan.
"Ajukan pembelaan yang mulia," ucapnya.
Syamsuddin sebelumnya ditangkap oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di depan sebuah ruko di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tampan pada 18 November 2018. Kala itu, diamankan barang bukti 29 gram sabu-sabu. Ia pun sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buronan aparat selama dua tahun setelah petugas dari BNNP Riau berhasil menangkap rekannya terlebih dahulu, yakni Edo Ronaldi dan Idrizal Efendi.
Adapun kedua terdakwa itu pun sudah melewati proses peradilan hingga divonis. Dalam persidangan Edo dan Idrizal sebelumnya, terungkap bahwa pada 4 Agustus 2016, keduanya bersama terdakwa Syamsuddin diperintahkan seseorang bernama Iwan (DPO) untuk menjemput narkoba di sebuah pelabuhan tikus di Batu Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Ketika diamankan, petugas menyita 73 kilogram sabu dan puluhan ribu butir pil ekstasi seberat 25 kilogram. Barang bukti yang diamankan berjumlah 98 kilogram. Dalam upaya penangkapan itu, Syamsuddin berhasil meloloskan diri. Ia kemudian jadi target buruan aparat sampai akhirnya berhasil ditangkap.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-jpu-kejari-pekanbaru-tuntut-terdakwa-pemilik-98-kg-sabusabu-dihukum-mati.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply