Jaksa Layangkan Panggilan Kedua untuk Abdullah Sulaiman dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Penelitian

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Panggilan terhadap Abdullah Sulaiman, tersangka dugaan korupsi dana hibah di Universitas Islam Riau (UIR), kembali dilayangkan oleh Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Adapun mantan Pembantu Rektor IV itu diminta kooperatif dan hadir untuk diperiksa pada Kamis (3/10/2019).

Diketahui, ini menjadi pemanggilan yang kedua kalinya terhadap Abdullah Sulaiman dalam status tersangka. Ia sebelumnya tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan terkait bantuan dana hibah penelitian yang diterima UIR dari Pemprov Riau. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Abdullah Sulaiman dipanggil pada pekan lalu.

"Panggilan pertama, AS tidak datang karena sakit," ucapnya, Rabu (2/10/2019).

Adapun keterangan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka, imbuhnya, dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian berkas perkara.

"Kami layangkan lagi panggilan terhadap AS untuk diperiksa besok (Kamis)," tuturnya.

Lebih jauh, ia meminta Abdullah Sulaiman datang memenuhi panggilan. Jika tidak diindahkan, tersangka terancam akan dijemput paksa.

"Kalau tidak datang juga dipanggilan ketiga, penyidik akan menentukan sikap (jemput paksa)," tegasnya.

Menurut pihak kejaksaan, Abdullah Sulaiman menderita penyakit jantung. Kini, ia sedang berada di Jakarta untuk berobat.

Sebelumnya dilaporkan, korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Karena tidak memiliki dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.

Namun, dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan. Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. 
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar. Kasus itu lantas dilanjutkan kembali oleh Kejati Riau pada awal 2019. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka baru pada akhir Juni 2019.

Adapun dalam persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp 16.585.000. Nama Hotel Pangeran dalam perkara itu muncul ketika dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).

Karena itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013. Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian senilai, selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp16.585.000.

Berselang beberapa hari, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Abdullah Sulaiman kala itu menyatakan adanya revisi kegiatan bahwa acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.

Namun, kemudian diketahui kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kuitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jaksa-layangkan-panggilan-kedua-untuk-abdullah-sulaiman-dalam-kasus-korupsi-dana-hibah-penelitian.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)