Dugaan Korupsi Tunjangan Profesi Guru di Disdik Kuansing Diusut oleh Kejati Riau

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dugaan korupsi dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang disinyalir merugikan negara miliaran rupiah diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Adapun dana tunjangan profesi dan tambahan penghasilan dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuansing 2015-2016. Awalnya, penyimpangan dana itu telah ditelaah oleh Bagian Intelijen Kejati Riau. Setelah gelar perkara, penanganan perkara diserahkan ke Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati.

Perkara sudah masuk tahap penyelidikan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik).

"Kami usut, masuk tahap penyelidikan," kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (2/10/2019).

Pihaknya, imbuhnya, melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait pencairan dana tersebut.

"Kami dalami lagi," ucapnya.

Kegiatan untuk tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru tersebut, terangnya, berlangsung pada 2015 hingga 2016. Dana yang digelontorkan Rp56 miliar.

"Kegiatan itu sebesar Rp56 miliar, tetapi yang terealisiasi Rp38 miliar. Artinya, kan ada sisa sebanyak sekitar Rp18 miliar," tuturnya.

Ia menambahhkan, pihaknya segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

"Kami segera lakukan klarifikasi terhadap pihak terkait," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dugaan-korupsi-tunjangan-profesi-guru-di-disdik-kuansing-diusut-oleh-kejati-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)