Jaga Kesinambungan JKN, BPJS Kesehatan Pekanbaru Naikkan Iuran Peserta Mandiri

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Mulai  Rabu (1/7/2020), kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) resmi diberlakukan. Adapun kenaikan ini berlaku bagi peserta mandiri, yakni Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Demikian dikatakan oleh Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Ade Candra, ketika menggelar media gathering secara virtual, Selasa (29/6/2020).

Disampaikannya, penetapan iuran ini melalui pertimbangan sebab adanya faktor-faktor, seperti kemampuan peserta membayar iuran dan langkah perbaikan keseluruhan sistem JKN, termasuk juga mempertimbangkan tingkat inflasi di bidang kesehatan, kebutuhan biaya jaminan kesehatan, dan gotong royong antarsegmen, dan menggunakan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku umum.

"Sehingga nanti tidak ada lagi tunggakan rumah sakit. Semoga ini tidak terjadi lagi dan peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan yang bagus. Selain itu, penyesuaian anggaran diperlukan untuk menjaga kesinambungan Program JKN, memberikan pelayanan yang tepat waktu dan berkualitas, terjangkau bagi negara dan masyarakat, dan berkeadilan sosial," tuturnya.

Diketahui, kenaikan iuran BPJS ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sesuai aturan itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I akan naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta, sementara iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan.

Lalu, untuk iuran mandiri kelas III, naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Khusus untuk kelas III pada tahun 2020, pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 per orang per bulan.

"Mandiri kelas III iuran per peserta sebenarnya Rp42 ribu, tapi selama tahun 2020, Peserta PBPU dan BP/Mandiri kelas III tetap disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500 per orang per bulan, sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp25.500 per orang per bulan," jelasnya.

Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, kata dia, peserta PBPU dan BP/mandiri kelas III hanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan sehingga peserta hanya membayar sebesar Rp35.000 orang bulan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jaga-kesinambungan-jkn-bpjs-kesehatan-pekanbaru-naikkan-iuran-peserta-mandiri.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)