DPM-PTSP Riau Pindahkan Layanan Perizinan ke Lantai Dasar Mulai Tahun Depan
- Selasa, 30 Juni 2020
- 754 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Persoalan aset saban tahun terus menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.terhadap Provinsi Riau terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kali berturut-turut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Adapun hal itu diketahui ketika LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Riau tahun 2019 pada rapat paripurna di DPRD Riau pada Senin (29/6/2020).
Diketahui, setidaknya ada empat catatan BPK RI pada LHP ini. Catatan itu pun harus segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Riau dalam waktu 60 hari ke depan. Menurut Gubernur Riau, Syamsuar, catatan yang menjadi temuan dari BPK RI itu akan ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari. Diakuinya, guna menindaklanjuti itu, pihaknya telah menyiapkan rencana aksi dan sudah disampaikan kepada BPK RI.
"Jadi, sudah ada rencana aksi yang kami siapkan, tentunya sesuai dengan rencana aksi yang telah ditandatangani dan akan dilaksanakan dalam waktu 60 hari," ucapnya, Selasa (30/6/2020).
Terkait masalah aset yang selalu menjadi catatan BPK setiap tahunnya, ditegaskannya bahwa persoalan itu bakal menjadi fokus Pemprov Riau untuk penyelesaiannya.
"Masalah aset ini juga melakukan video conference dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas seperti apa penyelesaian yang terbaik," bebernya.
Di sisi lain, mengenai penyertaan modal bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Riau yang juga menjadi catatan BPK RI, ia menyebut catatan terkait BUMD dalam hal penyertaan modal ini adalah masalah masa lalu.
"Pernyataan modal yang jadi catatan itu kan yang masa lalu. Kalau yang baru ini, kan belum ada, tapi ini juga akan menjadi evaluasi bagi kami terhadap BUMD yang ada di Riau," paparnya.
Adapun empat catatan BPK RI ini, antara lain, pertama, mengenai penyertaan modal kepada 4 BUMD Provinsi Riau yang belum disajikan, berdasarkan laporan keuangan yang sudah dialihkan ke kantor akuntan publik. Kedua, pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Riau belum terkelola sepenuhnya. Ketiga, pengelolaan pendapatan restribusi daerah belum sepenuhnya optimal. Terakhir, pengelolaan investasi dan budi daya ikan di Dinas Perikanan dan Kelautan tak sesuai ketentuan.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-bpk-ri-kembali-soroti-persoalan-aset-terkait-wtp-pemprov-siapkan-rencana-aksi.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply