Izin Reklame di JPO Diminta Tidak Diterbitkan karena Masih Bermasalah

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Izin pemasangan reklame di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) diminta tidak diterbitkan karena serah terima aset JPO sampai kini masih dalam proses. Hal itu disampaikan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. Terlebih, sejauh ini masih ada lima pengelola JPO yang belum juga menyerahkan aset kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Padahal, sesuai Permendagri Nomor 19, Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, Bab XI, pemanfaatan barang milik daerah sesuai pasal 114 dan 155, diterangkan bahwa jangka waktu pemanfaatan barang milik daerah paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang. Menurut Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Kota Pekanbaru, Tengku Ardi Dwisasti lima JPO yang sampai kini belum menyerahkan aset itu, misalnya JPO di depan Toko Modelux, JPO di depan Hotel Ratu Mayang Garden dan JPO di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Simpang Pelajar.

Lalu, ada yang di depan Toko Hawaii dan JPO di sekitar Tabek Gadang.

"Belum tuntas proses hibahnya ada lima JPO, surat hibah sudah ada yang mengasih, tetapi prosesnya di BPKAD belum selesai," ucapnya, Senin (4/5/2020).

Diakuinya, dirinya pun menyurati Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru agar instansi tersebut tidak mengeluarkan izin penayangan reklame. Dishub ingin persoalan JPO ini segera tuntas.

"Kalau masalah iklan, sudah kami surati ke Bapenda walaupun itu bukan wewenang kami sebenarnya. Kalau bisa, iklannya jangan ditayangkan," tuturnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-izin-reklame-di-jpo-diminta-tidak-diterbitkan--karena-masih-bermasalah.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)