Dinyatakan Lolos, Empat Pasangan Bacalon Ini akan Bertarung di Pilkada Rohil
- Rabu, 23 September 2020
- 1058 likes
Baru 3 Pasangan Calon yang Ditetapkan KPU Meranti, Ini Penyebabnya
- Rabu, 23 September 2020
- 1058 likes
(RIAUHITS.COM) PASIR PENGARAIAN - Sebanyak tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul masing-masing Sukiman-Indra Gunawan, Hafith Syukri-Erizal, dan Hamulian-Sahril Topan resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon yang akan berkompetisi pada Pilkada Rohul 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun rapat pleno dengan agenda penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Rohul di Aula kantor KPU berlangsung dengan jumlah terbatas dan hanya dihadiri unsur Komisioner KPU dan Bawaslu pada Rabu (23/9/2020). Sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, Ketua KPU Rohul didampingi 4 Komisioner terlebih dahulu membacakan Berita Acara hasil Penelitian dan Verifikasi Berkas Syarat Pencalonan dan Syarat Calon, termasuk berkas perbaikan syarat yang sudah diserahkan ketiga bakal pasangan calon.
Bapaslon pendaftar pertama, yakni pasangan H. Sukiman-H. Indra Gunawan yang diusung Partai Gerindra, PDI-P, Demokrat, PKS, Nasdem dan Hanura dinyatakan memenuhi syarat. Sukiman pun sudah menyerahkan surat cuti di luar tanggungan negara kepada KPU. Begitu pula Pendaftar ke 2, Pasangan Calon Ir H Hafith Syukri MM-Erizal ST yang diusung PAN dan PKB, dinyatakan Memenuhi Syarat.
Kemudian, pasangan calon H. Hamulian.,SP-M.Syahril Topan.,ST yang diusung Partai Pengusung Golkar dan PPP juga dinyatakan sudah memenuhi Syarat. Akan tetapi, untuk M. Syahril Topan belum menyerahkan Surat pengunduran diri dari anggota DPRD Rohul. Meski begitu, khusus syarat tersebut dapat dilengkapi 5 hari setelah penetapan Calon.
"Berdasarkan hasil penelitian dan verifikasi Berkas yang telah dilakukan maka syarat pencalonan dan syarat Calon dinyatakan Telah Memenuhi Syarat dan ditetapkan menjadi Pasangan Calon Bupati dan wakil bupati Rohul," ucap Ketua KPU Rohul, Elfendri.
Setelah menyatakan Berkas Persyaratan Calon Memenuhi Syarat, KPU kemudian menetapkan Tiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul dengan membacakan Berita Acara (BA) Rapat Pleno No: 156 / PL.02.2 - BA / 1406/ KPU / KAB / IX / 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul pada Pilkada Rohul Tahun 2020.
Adapun penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Rohul ini kemudian di-SK-kan dalam Keputusan KPU Rohul Nomor: 274 / PL.02.2 - Kpt / 1406 / KPU / KAB / IX / 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohul pada Pilkada Kabupaten.
"SK penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Rohul ini akan diserahkan kepada masing-masing pasangan calon sebelum pengundian nomor urut yang rencananya akan dilaksanakan pada hari Kamis, 24 September esok," tutupnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ini-tiga-pasangan-calon-pilkada-rohul-yang-resmi-ditetapkan-kpu-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply