Baru 3 Pasangan Calon yang Ditetapkan KPU Meranti, Ini Penyebabnya
(RIAUHITS.COM) MERANTI - Tiga pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada 2020 ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti. Adapun satu Bapaslon lain, Said Hasyim-Abdul Rauf diketahui masih belum dapat mengikuti tahapan sebab tersandung Covid-19.
Menurut Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, mereka baru saja menggelar pleno penetapan pasangan calon. Untuk di Kepulauan Meranti, baru tiga pasangan ditetapkan sebagai calon, yakni Hery Saputra-M Khozin, pasangan Adil-Asmar, dan pasangan Mahmuzin Taher-Nuriman Khair.
"Hari ini kami menetapkan tiga pasangan calon," ucapnya, Rabu (23/9/2020).
Sejatinya, kata dia, terdapat 4 bakal pasangan calon yang sudah mendaftar ke KPU dan akan mengikuti Pilkada 2020 di Kepulauan Meranti. Di samping tiga calon yang ditetapkan ditetapkan tersebut masih ada satu bapaslon lain yang ditunda tahapannya akibat Covid-19.
"Sebagaimana kami ketahui di Kepulauan Meranti ada empat bakal pasangan calon. Namun, tadi KPU hanya menetapkan tiga pasangan calon hal itu dikarenakan Abdul Rauf (pasangan dari Said Hasyim) sampai sekarang masih positif Covid-19," ujarnya.
Oleh sebab status bakal calon wakil bupati Abdul Rauf masih positif Covid-19, imbuhnya, KPU belum menverifikasi berkas pasangan dengan jargon Bersinar tersebut. Untuk pasangan calon Said Hasyim-Abdul Rauf baru dapat mengikuti tahapan Pilkada setelah adanya keterangan resmi dokter yang menyatakan bahwa Abdul Rauf sudah sembuh atau negatif Covid-19.
"Kami baru akan memulai pemeriksaan berkas Bapaslon Said Hasyim-Abdul Rauf setelah ada surat keterangan dokter menyatakan yang bersangkutan telah sembuh atau negatif. Kalau hasil penilitian berkas memenuhi syarat, baru bisa ditetapkan sebagai pasangan calon (keempat)," tuturnya.
Sesuai peraturan KPU bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, apabila masih terdapat bakal calon atau bakal pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19 hingga tanggal penetapan calon, tanggal 23 September 2020, yang bersangkutan diberi waktu 14 hari untuk melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Adapun teknis penggantian sesuai dengan peraturan yang baru dikeluarkan itu, Parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol) dengan cara mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.
Kemudian, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol harus mendapat persetujuan dari pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan Parpol atau gabungan Parpol, yakni dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).
Namun, kalau bacalon yang positif Covid-19 sembuh dalam waktu 14 hari pasca-penetapan calon, KPU akan meneliti administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon dimaksud.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-baru-3-pasangan-calon-yang-ditetapkan-kpu-meranti-ini-penyebabnya.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply