Babinsa Koramil 01/Bangko Kodim 0321/Rohil Laksanakan Penyemprotan Disinfektan
- Rabu, 23 September 2020
- 972 likes
Mappilu PWI Minta Ketegasan Polri bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Pilkada 2020
- Selasa, 22 September 2020
- 972 likes
(RIAUHITS.COM) PELALAWAN - Denda sebesar Rp100 ribu bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas di luar rumah akan diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Adapun hal itu menyusul dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup) Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020. Perbup ini diundangkan terhitung Selasa (22/9/2020) tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kabupaten Pelalawan.
Namun, sebelum dilakukan penerapan Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Pelalawan yang melibatkan berbagai instansi, akan dilakukan serangkaian sosialiasi, terhitung sejak Rabu (23/9/2020) hingga satu pekan ke depan. Diketahui, satgas yang terlibat, di antaranya TNI, Polri, Kejari, Pengadilan Negeri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Perbup ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres No 6 Tahun 2020) dan Pergub tujuannya agar masyarakat semakin tertib dan disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan Covid-19," ucap Kasatpol PP Kabupaten Pelalawan, Abu Bakar FE.
Disampaikannya, secara umum, yang diatur dalam Perbup ini tidak ada hal yang baru sebab merupakan pengaturan dalam bentuk produk hukum terkait tatanan kehidupan era baru yang telah diberlakukan sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Riau Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
"Pada intinya, harus pakai masker, selalu jaga jarak, dan selalu cuci tangan dan diberlakukan untuk semua sektor," tuturnya.
Ia menyebut, untuk penindakan baru diberlakukan satu pekan mendatang, sementara satu pekan ini adalah rangkaian kegiatan sosialisasi.
"Siapa pada saat penindakan yang tak pakai masker, langsung didenda Rp 100 ribu dan tempat usaha denda Rp1 juta hingga Rp3 juta. Denda langsung kami setor ke kas daerah," tuntasnya.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-denda-rp100-ribu-diberlakukan-bagi-masyarakat-pelalawan-yang-tidak-pakai-masker-di-luar-rumah.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply