Ini Tanggapan Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru soal Ancaman Pencabutan Izin oleh Pemko

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pencabutan izin warung internet (Warnet) apabila menyalahi fungsi peruntukan usaha mereka datang dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pemko selama ini memandang bahwa oknum pengusaha warnet menjadi tempat usaha mereka sebagai tempat game online. Menyikapi itu, menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Warnet Pekanbaru (APWP), Rinaldi sejak didirikan pada tahun 2014 lalu, APWP konsisten menjelaskan apa yang dimaksud Warung Internet (Warnet) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik itu kepada masyarakat maupun kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Bahkan di tahun 2016, APWP memberikan masukan kepada Dishub Kominfo Pekanbaru (sebelum DisKominfo berdiri sendiri) terkait rencana usulan Ranperda Warnet yang waktu itu sedang disusun draftnya," ucapnya, Selasa (14/1/2020).

Disampaikannya, APWP memahami terjadi kesalahpahaman tentang pemaknaan warnet di pemerintahan dan masyarakat sebab kurangnya ruang-ruang formal bagi para pengusaha Warnet untuk menjelaskan secara utuh terkait apa yang dimaksud dengan Warnet dan bagaimana perkembangannya di masa mendatang. Ia menerangkan, kendati demikian, setiap dimintai penjelasan oleh DisKominfo, pihaknya selalu hadir, baik secara formal maupun informal.

Ia menyampaikan, warnet disebutkan dalam sebuat Peraturan Menteri yang berbunyi Warung internet yang selanjutnya disebut Warnet adalah resseler dari ISP dan memiliki tempat penyediaan jasa internet kepada masyarakat.

”Pasal 1, ayat 11, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/12/2010. Dalam KBLI usaha kami dimaktubkan nomor 61994 atau 'Jasa Jual Kembali Akses Internet'. Tidak ada dalam aturan manapun yang membahas teknis akses, kecuali Pelarangan Akses Situs Judi dan Pornografi. Selain itu (perbuatan yang melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan di Indonesia), akses tersebut dianggap sah dan dilindungi," tuturnya.

Termasuk di antaranya, kata dia lagi, menggunakan warnet untuk bermain game online. Tindakan akses Game Online secara teknis, sambungnya, tidak berbeda dengan browsing sebab sama-sama mengakses internet.

"Seperti halnya penjual pulsa, setelah membeli pulsa, penjual pulsa tidak dapat mengatur pembeli, untuk apa pulsa tersebut digunakan. Jadi, menurut kami, Tindakan akses Judi dan Pornografi melanggar Undang-Undang dan wajib dibasmi. Sementara itu, Akses game online di warnet adalah tindakan yang sah dan legal," jelasnya.

Dikatakannya, soal buka usaha 24 jam, hal itu telah diatur oleh Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 49 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penataan dan Pengendalian Penyelenggaraan Telekomunikasi, paragraph 2, tentang Warung Internet pasal 60 ayat 3 point b.

"Disebutkan bahwa, Terkecuali untuk keamanan dapat beroperasi 24 jam dengan persetujuan atau rekomendasi secara tertulis pihak RT dan RW setempat, serta kepala keluarga sepadan di tempat usaha warnet,” bebernya.

Sejatinya, kata dia lagi, akses game online sekarang lebih banyak dilakukan di seluruh spot yang menyediakan fasilitas wifi melalui perangkat seluler, mulai dari cafe, rumah ibadah, bandara, rumah-rumah warga, dan lain sebagainya.

"Jika ada pembatasan jam usaha, tanpa pengecualian, kami meminta juga seluruh usaha yang dibatasi jamnya, cafe, rumah makan, dan lain sebagainya agar juga melakukan hal yang sama, tutup karena pada praktiknya, di tempat tempat tersebut akses internet juga dapat dilakukan, bukan hanya di warnet," tegasnya.

"Tidak semua warnet di Pekanbaru merupakan anggota APWP. Namun, kami siap melakukan sharing informasi kepada pemerintah, termasuk melakukan kerja sama pemberantasan akses situs judi dan pornografi," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-ini-tanggapan-asosiasi-pengusaha-warnet-pekanbaru-soal-ancaman-pencabutan-izin-oleh-pemko.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)