Ini Penjelasan Kemenag Inhu soal PNS yang Tetap Bertugas meski Kalah di Pileg 2019
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara bernama Mukhlis Indrawan yang tercatat sebagai Pengawas Madrasah tingkat aliyah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diketahui juga sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi di KPU Riau.
Namun, setelah bergabung ke partai politik dan jadi Caleg, tapi tidak terpilih pada Pileg 2019, ia diketahui kembali melanjutkan tugasnya sebagai pegawai negeri di Kantor Kemenag Inhu. Untuk diketahui, ketika seorang ASN masuk Parpol dan dibuktikan dengan KTA, dengan sendirinya statusnya sebagai ASN gugur. Hal itu ditegaskan di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang ASN.
Ihwal Mukhlis Indrawan itu dibenarkan oleh Kepala Kantor Kemenag Inhu, Abdul Karim. Menurutnya, Mukhlis Indrawan sudah mengajukan surat pengunduran diri saat mendaftar sebagai Caleg PPP. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian Mukhlis Indrawan sebagai ASN di Kemenag Inhu.
"Sebenarnya yang bersangkutan masih aktif empat tahun lagi, tapi dia sudah mengajukan pengunduran dirinya maka tinggal menunggu SK penetapan pemberhentiannya," tuturnya.
Diterangkannya, sejauh ini Mukhlis Indrawan juga masih menerima gaji, sertifikasi, dan uang makan. KTU Kemenag Inhu, Marjhoni, membenarkan hal itu.
"Kami tidak ada dasar menahan gaji yang bersangkutan karena SK yang jadi dasarnya belum turun," ucapnya.
Ia menambahkan, sertifikasi dan uang makan yang diterima Indrawan saat ini akan dikembalikan lagi kepada negara, sesuai dengan tanggal turunnya SK pensiun Indrawan. Indrawan, imbuhnya, mengajukan pengunduran dirinya sebagai ASN semenjak bulan Juli 2018 lalu. Akan tetapi, sejauh ini belum ada SK pemberhentian dari Kanwil Kemenag.
"Informasinya masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN, baru SK tersebut ditandatangani," tuturnya.
Di sisi lain, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Ilham Yasir, Mukhlis Indrawan memang terdaftar sebagai Caleg dari PPP untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Dapil Inhu-Kuansing.
"Di dalam daftar caleg tetap yang kami tetapkan, yang bersangkutan sudah mundur dari ASN yang ditandai dengan surat pernyataan dan sudah dikeluarkan kartu anggota parpol PPP," tegasnya.
Atas dasar itu, kata dia, KPU Provinsi Riau membuat pleno penetapan yang dituangkan dalam SK sebagai caleg tetap, kemudian dalam Pemilu 2019 nama Mukhlis Indrawan juga sudah ada di dalam surat suara. Ditambahkannya, yang bersangkutan memang benar terdaftar sebagai Caleg dari PPP untuk DPRD Prov Dapil Inhu-Kuansing.
"Di dalam daftar caleg tetap yang kami tetapkan yang bersangkutan sudah mundur dari ASN yang ditandai dengan surat pernyataan, dan sudah dikeluarkan kartu anggota parpol PPP, dan atas dasar itulah KPU Prov membuat pleno penetapan yang dituangkan dalam SK sebagai caleg tetap, yang kemudian dalam Pemilu namanya juga sudah ada di dalam surat suara," sebutnya, Rabu (29/5/2019).
Lebih jauh diterangkanya, hingga jelang penetapan, seharusnya yang bersangkutan sudah bisa menyerahkan SK pemberhentiannya sebagai ASN. Selanjutnya, keluar surat edaran dari KPU RI jelang penetapan DCT tanggal 19 September 2019, yang belum bisa menyerahkan SK pemberhentiannya dikarenakan faktor yang di luar kemampuannya.
Karena itu, KPU meminta melalui partainya agar yang bersangkutan membuat surat pernyataan tertulis bermaterai bahwa sudah mengurus SK pemberhentiannya.
"Namun, tak kunjung keluar dari instansinya maka menjadi dasar bagi KPU untuk menetapkan yang bersangkutan ke dalam daftar caleg tetap," tutupnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-ini-penjelasan-kemenag-inhu-soal-pns-yang-tetap-bertugas-meski-kalah-di-pileg-2019.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply