Identifikasi Lahan Adat untuk Gesa Perda Masyarakat Hukum Adat, Tim Tanjak Resmi Dibentuk LAMR

Logo
Gedung LAM Riau.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Tim identifikasi lahan-lahan yang masuk wilayah adat di Provinsi Riau resmi dibentuk oleh Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau. Tim bernama Tim Tanjak itu memiliki tugas untuk menggesa terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Bumi Lancang Kuning. Menurut Ketua Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau, Datuk Seri Syahril Abubakar pihaknya sudah memanggil seluruh pengurus LAM Riau kabupaten/kota untuk penyempurnaan dalam penyusunan wilayah adat di seluruh daerah.

"Dalam rangka mengidentifikasi lahan-lahan masyarakat adat beserta masyarakat adat itu sendiri, kami melakukan urung rembuk dengan pengurus LAM kabupaten/kota," ucapnya.

Ia menerangkan, pengumpulan data melibatkan seluruh komponen mulai dari kepenghuluan, kebathinan, hingga LAM kecamatan untuk memberikan masukan.

"Dalam pertemuan yang sudah digelar, Tim Asistensi Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (Tanjak) akan menyusun data dan informasi terkait masyarakat hukum adat, hutan adat, dan wilayah adat di Riau," paparnya.

Disampaikannya, Perda Masyarakat Hukum Adat tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menjaga eksistensi wilayah adat di Provinsi Riau.

"Sebelumnya, kami sudah punya Perda Nomor 10 TTahun 2018 mengenai masyarakat hukum adat, tetapi ketika itu dibawa oleh salah satu LSM ke MK, direvisi lagi karena memang dalam peraturan tersebut kami belum sertakan peta wilayah-wilayah adat. Makanya kami ingin Perda ini betul-betul sempurna sebelum diserahkan ke DPRD untuk disahkan," bebernya.

Ditambahkan Ketua Tim Asistensi Tanjak LAM Riau, Alwamen pihaknya sejauh ini sudah mengumpulkan berbagai data dan informasi diperlukan untuk dibawa dalam seminar dan lokakarya yang akan digelar akhir bulan ini. Tim Tanjak ini, terangnya, terdiri dari berbagai komponen masyarakat, mulai dari LAM Riau, World Resources Institute (WRI), Yayasan Bahtera Alam, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Riau, dan Yayasan Pelopor.

Adapun Masyarakat Hukum Adat adalah kelompok masyarakat secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu sebab ada ikatan asal usul leluhur, hubungan sangat kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum. Sebaran masyarakat hukum adat di Riau, kata dia lagi, terdiri dari 171 komunitas yang berada di tujuh daerah, antara lain Siak, Kampar, Kuantan Singingi, Pekanbaru, Indragiri Hulu, Pelalawan, dan Rokan Hulu.

Sementara itu, bentuk struktur dari kelembagaan adat sementara baru ada 46 komunitas yang sudah terdokumentasi dengan wilayah paling banyak ada di Kabupaten Kampar.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-identifikasi-lahan-adat-untuk-gesa-perda-masyarakat-hukum-adat-tim-tanjak-resmi-dibentuk-lamr.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)