Dugaan Korupsi di Bapenda Riau: Penyidikan Tak Kunjung Tuntas, Berkas Perkara Bolak-balik

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Penyidikan perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) di Samsat pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau hingga saat ini masih belum menemukan titik terang. Adapun berkas perkara tersebut diketahui hanya bolak-balik dari Polda dan Kejaksaan.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam perkara ini menetapkan dua tersangka, yaitu Darmawati dan Juljalali. Diketahui, Darmawati adalah ASN di Bapenda, sedangkan Juljalali merupakan tenaga honorer. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tersangka sudah dikirim kepada Kejaksaan Tinggi Riau pada 4 Juni 2018 lalu. Penyidik pun dalam waktu yang sama telah melimpahkan berkas perkara atau tahap I.

"Jumat (8/11/2019) lalu, berkas perkara dikembalikan lagi (ke penyidik). Berkas perkaranya belum lengkap," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Muspidauan, Jumat (15/11/2019).

Ia menerangkan, beberapa kali berkas dikembalikan ke Polda Riau. Kendati sudah dilengkapi, jaksa peneliti, imbuhnya, masih menemukan adanya kekurangan. Sejak saat itu, berkas perkara itu bolak balik saja antara penyidik dengan pihak Kejaksaan.

"Penyidik masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa, termasuk memastikan syarat formil dan materil perkara," jelasnya.

Penyidik sebelumnya mengaku mengalami kesulitan dalam penyidikan perkara itu terkait pemeriksaan wajib pajak yang jumlahnya mencapai 200-an orang. Adapun penyidik Polda Riau dalam perkara ini sudah menerima hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari auditor BPKP Perwakilan Provinsi Riau. BPKP dalam hitungannya menyebut ada kerugian negara Rp1,7 miliar dalam penyimpangan tersebut.

Pada mulanya, kasus itu terbongkar tatkala polisi lalu lintas merazia sebuah mobil yang melanggar rambu-rambu lalulintas. Ketika surat-surat kendaraan diperiksa, ditemukan keganjilan pada SKPD. Surat itu dikeluarkan tanpa persetujuan Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau. Dari penelusuran, setidaknya 400 kendaraan memiliki surat ketetapan pajak daerah yang tidak wajar.

Akibat dugaan korupsi yang terjadi sejak 2014 itu, ditaksir kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Tahun 2016, Polda Riau merilis dan dimuat dalam berbagai pemberitaan bahwa sudah menetapkan pegawai instansi yang dulu bernama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Riau sebagai tersangka korupsi pajak kendaraan bermotor. Mereka adalah D dan J, pegawai rendahan di bawah koordinasi SY, Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan dan WD, Kepala Seksi Penerimaan dan Penetapan.

Namun, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Jaksa peneliti akhirnya terpaksa mengembalikan SPDP perkara dan membuat penyidik terpaksa mengulangi kembali proses penyidikan. Dalam penyidikan ulang ini, penggeledahan sempat dilakukan terhadap kantor Bapenda Riau pada 8 Juni 2017. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perkara tersebut.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dugaan-korupsi-di-bapenda-riau-penyidikan-tak-kunjung-tuntas-berkas-perkara-bolakbalik.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)