Hingga Hari Ini, Belum Ada Laporan Pengaduan THR yang Diterima Disnaker Riau
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Hingga Jumat (15/5/2020), belum ada laporan masuk di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan perusahaan yang didirikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau sejak awal pekan, Senin (11/5/2020) lalu.
"Alhamdulillah sejak buka tanggal 11 Mei 2020, belum ada satupun pekerja maupun perusahaan yang melapor di Posko Pengaduan THR," ucap Kepala Disnakertrans Riau, Jonli.
Menurutnya, Posko THR ini bernama Posko Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Pelaksanaan Pembayaran THR tahun 2020.
"Jadi, kalau ada pengaduan yang masuk soal THR, kami siap menerima konsultasi antara perusahaan dengan pemerintah," tutur mantan Kepala Biro Ortal Setdaprov Riau tersebut.
Didirikannya posko ini, sambungnya, sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dikatakannya, ada beberapa poin yang tercantum dalam SE Menaker terkait ketentuan tekhnis pembayaran dan kesepakatan perusahaan dan karyawan terkait THR ini.
"Di poin pertama itu perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya pekerja yang sudah setahun bekerja dibayar full, sementara di bawah itu masa kerjanya menyesuaikan," paparnya.
Pada poin berikutnya, imbuhnya, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan pada waktu yang ditentukan, dapat mencari solusi melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja atau buruh. Dialog juga harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.
Kemudian, apabila perusahaan memang tidak sanggup membayar THR penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.
"Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati. Kesepakatan akan mencakup waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR Keagamaan," bebernya.
Adapun kesepakatan antara perusahaan dan karyawan ini, lanjutnya, harus dilaporkan secara tertulis kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana perusahaan berdomisili. Kesepakatan soal waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta dibayarkan pada 2020.
"Maka dari itu, kami akan membuka posko pengaduan THR mulai Senin depan. Kami juga mau mendata seberapa banyak perusahaan yang terdampak Covid-19 dan melakukan pembayaran sesuai aturan," tuturnya.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-hingga-hari-ini-belum-ada-laporan-pengaduan-thr-yang-diterima-disnaker-riau.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply