Perusahaan di Riau Diminta Tidak Jadikan Covid-19 Alasan Tak Bayar THR

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau diminta untuk tidak menjadikan Pandemi Covid-19 sebagai alasan tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya. Hal itu sebagaimana disampaikan Anggota Komisi V DPRD Riau, M Adil. Ia menegaskan, terhitung H-10 hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, perusahaan seharusnya sudah membayar THR karyawannya.

"Kan sudah menjadi ketentuan dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR. Jadi, jika sudah waktunya, kami minta perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya sebab undang-undang sudah mengatur demikian dan jangan gara-gara Corona tidak dibayar," ucapnya.

Ia menyebut, THR menjadi persoalan tahunan bagi beberapa perusahaan dan hal itu harus menjadi atensi semua pihak, terlebih di tengah kondisi yang tak menentu akibat pandemi Covid-19 ini.

"Gubernur juga harus memperhatikan masalah ini sebab jika gubernur sudah berperan dengan memanggil perusahaan yang ada di Riau, clear semua THR pekerja," sebutnya.

Ditambahkan politikus asal Meranti ini, dewan pun siap menampung pengaduan para buruh jika THR mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-perusahaan-di-riau-diminta-tidak-jadikan-covid19-alasan-tak-bayar-thr-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)