Hebat, Kanwil DJBC Riau Raih Rp13,17 T, Melebihi Target Ditetapkan

Logo

RIAUHITS.COM, PEKANBARU - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Riau membukukan penerimaan negara mencapai Rp13,17 triliun atau 100,04 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp13,172 triliun. 

"Penerimaan itu berasal dari empat Kantor Bea Cukai yang ada di Riau. Terbesar penerimaan diperoleh dari Kantor Bea Cukai Dumai sebesar Rp12,94 triliun,"  ungkap Kepala Bidang (Kabid) Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Riau Isja Bewirman dalam kegiatan Media Gathering bersama sejumlah Pemimpin Redaksi dan Wartawan pada Kamis (6/10/2022).

Hadir pada Media Gathering tersebut antara lain sejumlah pejabat DJBC Riau seperti Kabid Fasilitas Kepabeanan Sehat Yulianto, Kepala Kantor BC Pekanbaru Tommy Hutomo, Kasi PLI Bea Cukai M Zulfikar dan Kasie Humas DJBC Jalu R Wisuda. Sementara dari insan pers hadir antara lain Ketua PWI Riau H. Zulmansyah Sekedang.

Isja Bewirman menjelaskan, Rp13,17 T yang dihimpun Kanwil DJBC Riau per 30 September 2022 itu berasal dari empat kantor BC yaitu Dumai, Pekanbaru, Tembilahan, dan Bengkalis. 

Kantor Bea Cukai Dumai meraih penerimaan terbesar yakni sebanyak Rp12,49 triliun, kemudian disusul Kantor BC Pekanbaru Rp193,72 miliar, BC Tembilahan Rp32,77 miliar, dan BC Bengkalis sebesar Rp3,97 miliar. 

Penerimaan lain DJBC Riau dalam bentuk devisa negara disumbang oleh impor pupuk mengandung Kalium dengan nilai sebesar Rp4,51 triliun. Impor minyak Petroleum dengan nilai devisa sebesar Rp1,88 triliun.

Impor pupuk mengandung fosfat dengan nilai devisa sebesar Rp783,69 miliar. Impor pupuk mengandung Nitrogen dengan nilai devisa sebesar Rp480,97 miliar. Impor pupuk mengandung Nitrogen, Fosfor, dan Kalium dengan nilai devisa sebesar Rp448 miliar. 

Sedangkan lima besar negara asal impor terbesar berdasarkan nilai devisanya adalah Kanada. Disusul Cina, Singapura, Malaysia dan Mesir. Sementara lima besar negara ekspor dari Riau adalah Cina, Malaysia, India, Belanda, dan Amerika Serikat.

Pada kesempatan itu Kasi Penyidikan Satrianto juga memaparkan capaian penindakan. Terkait penyidikan, Bea Cukai Riau hingga 30 September lalu, terdapat sebanyak enam kasus penindakan yang sudah mencapai tahap akhir penyidikan (P21), dibandingkan dengan tahun 2021 sebanyak lima kasus dan tahun 2020 sebanyak 11 kasus.

Bentuk penindakan DJBC antara lain berbentuk penindakan barang hasil tembakau sebanyak 11.294.019 batang. Penindakan TIS sebanyak 12.500 gram, penindakan MMEA 4 554,10 liter.

"Bersama kepolisian, DJBC juga berhasil melakukan penindakan terhadap penyeludupan methampetamine atau sabu-sabu sebanyak 570.136 gram," jelasnya.(izl)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-hebat-kanwil-djbc-riau-raih-rp1317-t-melebihi-target-ditetapkan.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)