Pemprov Riau Digugat Terkait Utang Makan-Minum Rp834 Juta, Ini Komentar Sekdaprov
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Utang biaya makan dan minum sebesar Rp834 juta kepada pengurus Koperasi Korpri Riau akan dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Akan tetapi, hal itu terjadi apabila kontrak dan administrasinya jelas. Menurut Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, pihaknya tak mempersoalkan jika pengurus Koperasi Korpri menggugat Pemprov Riau ke Pengadilan karena persoalan itu sudah berlangung lama sejak tahun 2014.
Diketahui, Koperasi Korpri Riau telah melayangkan gugatan utang-piutang kepada Gubernur Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Itu masalah lama tahun 2014. Ya enggak apa-apa (persidangan) itu proses," ucapnya, Jumat (9/8/2019).
Ia menilai, hal itu memang harus diselesaikan melalui proses persidangan karena pihaknya tidak mungkin mambayar utang itu tanpa proses tersebut.
"Itu kan kontrak biaya uang makan dan minum itu tidak jelas sehingga kami tak mungkin mengakui utang itu karena secara administrasi akan berisiko," tuturnya.
Dipaparkannya, lain halnya apabila kontrak biaya uang makan dan minum itu jelas sebab Pemprov Riau itu bisa membayarkan sesuai harus berdasarkan aturan.
"Tapi kalau nanti keputusan pengadilan yang memerintahkan kami, ya, kami bayar utang itu," tutupnya.
Gugatan utang-piutang yang diajukan Pengurus Koperasi Korpri Riau itu, yang di antaranya adalah H Kasiaruddin (Ketua), H Syaiful Anwar (Wakil Ketua), HM Ramli Walid (Dewan Pengawas Koperasi) dan H Sukamdi (Anggota Dewan Pengawas) tersebut ini bermula saat Januari-November 2014 lalu, koperasi ini mendapat kontrak untuk kegiatan penyediaan makan-minum rapat dan acara-acara di kediaman gubernur, wakil gubernur, serta Sekdaprov Riau senilai Rp2,634 miliar lebih. Adapun untuk pekerjaan itu, Penggugat (Koperasi, red) sudah melaksanakannya dengan baik.
Namun, pihak tergugat, dalam hal ini Gubernur Riau Cq Sekdaprov Riau Cq Kepala Biro Umum Setdaprov Riau, hanya membayar Rp1,8 miliar. Sisanya Rp834.132.100, sejak Desember 2014 sampai dengan gugatan ini diajukan belum dibayarkan oleh tergugat. Penggugat sendiri sudah berupaya berulang kali untuk menagih utang itu ke tergugat dengan melayangkan surat permintaan pembayaran sebanyak enam kali.
Bahkan, penggugat juga menggunakan jasa pengacara untuk menagih utang ratusan juta tersebut. Namun, tergugat hanya berjanji akan membayarkannya. Hingga gugatan itu diajukan ke pengadilan, tergugat juga belum melunasinya. Dalam gugatannya, selain meminta utang sebesar Rp834 juta dilunasi, penggugat juga meminta gubernur untuk membayar uang tambahan kerugian selama empat tahun sebesar Rp333.652.840.
Oleh sebab itu, total ganti kerugian yang digugat pengurus Koperasi Korpri Riau ini ke gubernur Riau sebesar Rp1.167.784.940.(rzt)




Comments (3)
https://riauhits.com/berita-pemprov-riau-digugat-terkait-utang-makanminum-rp834-juta-ini-komentar-sekdaprov.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply