Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Polda Riau Tembak Satu Tersangka Kurir Narkoba

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Peredaran 10 Kg narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari tangan dua orang tersangka digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Adapun satu tersangka terpaksa ditembak lantaran berusaha kabur ketika akan ditangkap. Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman penangkapan tersangka ini merupakan kerja sama pihaknya dengan Polda Metro Jaya pada Kamis (26/12/2019).

"Tersangka Mr A dam Mr S. Ditangkap di daerah Tenayan Raya," ucapnya, Kamis (9/1/2020).

Ia menerangkan, sehari menjelang penangkapan, pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua orang yang berangkat ke Kota Dumai. Keduanya dikabarkan bakal membawa sabu dari daerah Pelintung ke Medan, Sumatera Utara. Lantas, polisi langsung menyelidiki dan mengikuti gerak-gerik kedua tersangka dari Dumai ke Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Adapun ketika ditangkap, MR A berada di atas sepeda motor dan Mr S menghubungi orang yang mengambil barang.

"Mr S itu bertugas sebagai pengendali, sementara Mr A adalah orang yang ditugaskan membawa sepeda motor dan barang bukti (sabu) yang diamankan," jelasnya.

Akan tetapi, imbuhnya, ketika Mr A ditangkap, Mr S mencoba melarikan diri sambil membawa sebagian barang bukti narkoba. Di sisi lain, peringatan polisi tidak digubris sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

"Keduanya berhasil ditangkap. MR A langsung dibawa ke Ditresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut, sementara Mr S dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan," paparnya.

Diketahui, dari tangan kedua tersangka, polisi menyita 10 Kg sabu-sabu yang dikemas dalam 10 kantong. Tak hanya itu, polisi pun menemukan paket sabu-sabu kecil di kantor Mr S masing-masing seberat 6,8 gram dan 22,78 gram. Setelah menjalani perawatan beberapa hari, nyawa Mr S tidak tertolong.

"Minggu (5/1/2020) kemarin, bersangkutan meninggal dunia," tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, Mr A mengaku dibawa oleh Mr S.

"Pengendali utama adalan tersngka yang ditembak," imbuhnya.

Menurut pengakuan Mr A, mereka sudah tiga kali membawa sabu dari Pelintung, Kota Dumai. Pertama dan kedua dibawa ke Medan, sedangkan yang ketiga di Pekanbaru.

"Untuk sekali membawa barang haram itu, dia mendapat upah Rp25 juta," sebutnya.

Sementara itu, guna menghindari terulangnya penyalahgunaan narkoba, seluruh barang bukti dimusnahkan. Adapu sabu-sabu itu dicampur dengan cairan pembersih dan dibuang.

"Hari ini sama-sama kami musnahkan agar meminimalisir penyalahgunaan narkoba," tuntasnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-gagalkan-peredaran-10-kg-sabu-polda-riau-tembak-satu-tersangka-kurir-narkoba.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)