DPRD Pekanbaru Sarankan Lurah dan Camat Bisa Rekomendasikan Izin Warnet

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Aturan Pemko Pekanbaru soal jam operasional masih belum dipatuhi oleh banyak Warung Internet (Warnet) di Kota Bertuah. Menanggapi itu, menurut Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Nofrizal, konsep razia ataupun penertiban yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru sejauh ini tidak efektif.

"Harusnya dilibatkan pemerintah setempat, seperti camat, lurah, RW hingga RT. Mana ada kegiatan ketika dirazia selesai," katanya.

Ia pun menyarankan agar sebelum OPD terkait mengeluarkan izin untuk warnet itu, sebaiknya terlebih dahulu pihak warnet mendapatkan izin dari camat dan lurah.

"Apabila nanti ada pengaduan mengenai mereka (Warnet) yang melebihi batas jam operasional, camat dan lurah bisa menggambil tindakan langsung," jelas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Bahkan, ia pun menyarankan agar camat ataupun lurah untuk dapat merekomendasikan pencabutan izin warnet itu kalau benar melanggar peraturan.

"Seberapa besar efek razia itu? Razia itu kan hanya efek jera seketika saja," tutupnya.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum, operasional warung internet (warnet) dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Akan tetapi, tempat hiburan dan Warnet tak jarang tetap beroperasi melebihi jam tersebut.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dprd-pekanbaru-sarankan-lurah-dan-camat-bisa-rekomendasikan-izin-warnet.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)