Pemprov Riau sudah Cairkan Sebagian Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19
- Kamis, 09 Juli 2020
- 814 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Dalam persidangan perkara suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning, Kabupaten Bengkalis dengan terdakwa Amril Mukminin, Kamis (9/7/2020), ada fakta baru yang terungkap. Pasalnya, diketahui ada permintaan fee dari legislatif kepada PT Citra Gading Asritama (CGA) yang menjadi pemenang tender proyek multiyears tersebut.
Adapun hal itu sebagaimana kesaksian Abdul Kadir dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pekanbaru tersebut. Ia menyatakan, fee ditawarkan sebesar 1,5 persen dari nilai proyek Jalan Duri-Sei Pakning. Besaran fee itu berdasarkan arahan Heru Wahyudi, yang kala itu menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis. Di samping itu, besaran komisi ini juga dibicarakan saat pertemuan di Rumah Makan Pondok Melayu yang dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan dari PT CGA.
"Ketika itu PT CGA hanya sanggup memberikan fee 1,5 persen, sementara anggota minta 2,5 persen dari nilai proyek yang dikerjakan, tapi akhirnya ditetapkan 1,5 persen," ucapnya dalam persidangan yang dipimpin oleh Lilin Herlina itu.
Diketahui, uang fee itu sebesar 100.000 Dolar Singapura atau setara Rp1 miliar dan diberikan dua tahap pada 2016. Pertama, PT CGA yang diwakili Triyanto memberikan uang sebesar 50.000 Dolar Singapura yang diterima Abdul Kadir. Adapun uang itu langsung dijemput Abdul Kadir di parkiran Hotel Sabrina Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Uang ini dibungkus dalam amplop warna putih.
"Isinya 50 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp500 juta. Saya simpan di dalam mobil," ujar Wakil Ketua DPRD Bengkalis periode 2014-2019 itu.
Diungkapkannya, penerimaan uang itu dilaporkan Abdul Kadir kepada Heru Wahyudi. Ia pun menyampaikan pesan Triyanto yang akan memberi sisa uang di Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Abdul Kadir menyebut, oleh Heru, uang 50.000 Dolar Singapura yang sudah diberikan Triyanto ini diambil sebesar 30.000 Dolar Singapura.
"Sisanya (20.000 Dolar Singapura) di tangan saya," tuturnya.
Berselang beberapa hari, Heru memerintahkan Abdul Kadir pergi ke Batam untuk menjemput sisa uang 50.000 Dolar Singapura dari PT CGA. Uang ini diterima Abdul Kadir dari Triyanto di Hotel Nagoya Hill. Setelah menerima uang, Abdul Kadir kembali ke Pekanbaru dan menjumpai Heru. Lantas, Heru memerintahkan Abdul Kadir membagi-bagikan uang 70.000 Dolar Singapura yang ada di Abdul Kadir untuk anggota dewan lainnya.
Abdul Kadir kemudian menemui Wakil Ketua DPRD Bengkalis Kaderismanto dan anggota dewan Indrawan Sukmana. Ia menyampaikan ada uang 70.000 Dolar Singapura untuk dibagikan ke anggota dewan, tetapi akhirnya uang itu tidak jadi dibagi-bagikan.
"Kaderismanto menyebutkan, apa yang kami lakukan salah dan saya sadar. Saran beliau, uang itu dikembalikan. Saya menyimpan uang itu dan menunggu untuk mengembalikan kepada orang yang tepat," jelasnya.
Namun, uang itu tidak langsung dikembalikan Abdul Kadir kepada Triyanto sebab pengembalian baru dilakukannya dua tahun kemudian, yakni setelah Idul Fitri tahun 2018. Setelah Abdul Kadir bersaksi, giliran Heru yang dihadirkan dalam persidangan. Keterangan Abdul Kadir kembali dipertanyakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Heru.
Adapun Heru membantah dirinya memerintahkan Abdul Kadir ke Batam untuk menjemput uang dari PT CGA. Ia pun tidak mengakui mengambil uang 30.000 Dolar Singapura dari Abdul Kadir.
"Tidak pernah. Seingat saya, tidak ada," ucapnya.
Jaksa mempertanyakan, siapa anggota dewan yang meminta fee sebesar 2,5 persen kepada PT CGA. Namun, Heru menyebut tidak tahu.
"Tidak ikut campur," tuturnya.
Jawaban Heru ini membuat jaksa kesal.
"Jangan begitu, tidak ikut campur. Saudara kan di situ (ada saat pertemuan)," tegas jaksa.
Jaksa lantas mengkonfrontasi keterangan Heru dengan Abdul Kadir.
"Saya tidak mau debat kusir di sini (persidangan). Apa yang sampaikan adalah benar," kata Abdul Kadir.
Akan tetapi, Heru kembali berkilah. Ia menyebutkan tidak pernah menerima uang 50.000 Dolar Singapura. JPU lantas mengingatkan Heru untuk berkata jujur sebab sudah disumpah. Bahkan, hakim pun ikut memarahi Heru. Hakim meluruskan bahwa menurut keterangan Abdul Kadir, uang yang diterima Heru bukan 50.000 Dolar Singapura, tapi 30.000 Dolar Singapura.
"Itu yang harus saudara jawab," kata hakim Lilin.
Heru gugup dan ia akhirnya mengaku bahwa kala itu dirinya sedang membutuhkan uang. Diakuinya, dirinya meminta Abdul Kadir untuk mencarikan uang pinjaman.
"Kemudian saya bilang ke saudara Abdul Kadir tolong carikan saya uang," ujarnya.
Jaksa yang kesal dengan jawaban Heru, kembali mengingatkan kalau dirinya sudah disumpah dan sedang diadili oleh pengadilan dunia.
"Seingat saya 20 ribu dolar, itu yang saya pinjam," tutur Heru.
Lantas, pengakuan itu langsung dikonfrontasi lagi dengan Abdul Kadir, apakah uang yang diambil Heru sebesar 20.000 Dolar Singapura.
"Apa yang sampaikan, itu yang benar. Saya sudah bersumpah. Itulah kejujuran saya," beber Abdul Kadir.
Sebelumnya, Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin didakwa menerima suap dengan total senilai Rp5,6 miliar dari PT CGA. Uang itu diduga terkait proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning. Proyek Jakan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar.
Proyek pembangunan jalan itu dalam perjalanannya sempat dimenangkan oleh PT CGA. Akan tetapi, oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis saat itu dibatalkan sebab PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia. Lantas, PT CGA menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan sehingga PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek itu.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-fee-15-persen-diminta-anggota-dprd-bengkalis-kepada-pt-cga.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply