Sampai 8 Juni, Pajak Daerah Kota Pekanbaru Didominasi oleh Realisasi PPJ
- Jumat, 12 Juni 2020
- 843 likes
Kajati Riau Sertijab Pejabat Aspidum dan Aswas Kejati Riau yang Dirotasi
- Jumat, 12 Juni 2020
- 843 likes
(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Praktik perdagangan sisik trenggiling berhasil diungkap oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Seksi Wilayah II Sumatera bersama Baintelkam Polri.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak 14 kilogram (Kg) sisik Trenggiling disita dari tangan empat tersangka di Pekanbaru. Menurut Kepala Gakkum Seksi Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea, empat tersangka berinisial MD, Zu, Is, dan Da.
"Total 14 kilogram sisik Trenggiling disita. Sisik itu disimpan tersangka dalam dua kardus," katanya, Jumat (12/6/2020).
Disampaikannya, pengungkapan perdagangan satwa dilindungi ini diketahui dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada pengiriman sisik Trenggiling ke Pekanbaru. Lantas, tim KLHK dan Baintelkam Polri melakukan penyelidikan. Penangkapan pertama dilakukan terhadap MD dan Zu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (10/6/2020) pukul 09.10 WIB di depan Bank BRI Cabang Panam Pekanbaru, Jalan HR Soebrantas Km 11,5 Panam, Kota Pekanbaru.
Kemudian, bersama MD dan Zu, tim menuju ke simpang Cipta Karya Pekanbaru dan menciduk Is dan Da.
"Tersangka MD dan Zu sebagai pemilik dan pengangkut sisik satwa dilindungi itu, sedangkan Is dan Da berperan sebagai penghubung," paparnya.
Adapun empat tersangka tadi diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Sumatera di Pekanbaru. Tim pun berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau. Ditambahkannya, sisik Trenggiling bernilai tinggi di pasar gelap Asia ini diduga berasal dari Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Para tersangka kemudian membawa sisik itu menggunakan dua unit minibus jenis Avanza dan akan dijual secara daring.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan dan saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Balai Besar KSDA Riau untuk mengidentifikasi barang bukti," tuturnya.
Adapun para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan dan denda maksimal Rp100 juta.(rzt)
Comments (3)
https://riauhits.com/berita-empat-pelaku-perdagangan-sisik-trenggiling-di-pekanbaru-ditangkap-klhk-dan-polri-.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?
Reply