JPU Kejari Rohil Nyatakan Banding atas Vonis 1,5 Tahun terhadap Terdakwa Narkotika Syafrianto

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) BAGANSIAPIAPI - Terdakwa kasus narkotika bernama Syafrianto alias Isap divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir (Rohil).

Diketahui, vonis itu jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, yakni 7,6  tahun. Kajari Rohil, Gaos Wicaksono, melalui Kasi Intel, Farkhan Junaedi menyatakan banding atas putusan tersebut. Diterangkannya, terdakwa Syafrianto yang diamankan Polres Rohil pada 10 maret 2019 lalu di Jalan Bintang, didakwa dengan pasal kesatu melanggar pasal 112 atau kedua melanggar pasal 112 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami menghargai putusan hakim. Namun, kami menganggap putusan hakim terlalu rendah sehingga kami menyatakan banding," ucapnya.

Berdasarkan keterangan dari Jaksa Penuntut Umum, imbuhnya, Jaksa membuktikan dakwaan pasal 112 dan mengajukan tuntutan pidana selama 7,6 tahun. Di sisi lain, hakim dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa menggunakan pasal 112 UU Narkotika, tetapi putusan jauh di bawah ancaman minimal dari 4 tahun, yakni 1,5 tahun penjara.

Ia menambahkan, kendati berdasarkan SEMA No 3 tahun 2015 hakim bisa memutus di bawah minimum dengan pertimbangan yang cukup, tetapi dalam perkara ini pihaknya menggangap bahwa putusan hakim jauh dari rasa keadilan masyarakat dan efek jera terhadap pelaku narkoba. Terlebih, sambungnya, peredaran narkotika yang marak di Rohil sangat berperan besar dalam merusak generasi muda.

"Jangan sampai putusan ini dijadikan dasar oleh pelaku pidana narkoba bahwa pidana narkoba sekarang putusannya sangat rendah sehingga tidak menimbulkan rasa takut bagi pelaku pidana narkoba lain," tutupnya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-jpu-kejari-rohil-nyatakan-banding-atas-vonis-15-tahun-terhadap-terdakwa-narkotika-syafrianto.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)