Dua Warga Siak Masuk Penjara karena Ketahuan Mencoblos di Dua TPS

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) SIAK - Pengadilan Negeri Siak pada Selasa (28/5/2019) memvonis dua orang warga Kampung Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, penjara 10 hari. Keduanya, yakni RR dan LN, dipenjara lantaran melakukan 2 kali pencoblosan di 2 TPS yang berbeda.

Diketahui, mereka mendapatkan formulir C6 pada TPS 10 dan TPS 12 di Kelurahan Kandis sebelum tanggal 17 April 2019 silam. Perkara itu diketahui Bawaslu Kabupaten Siak setelah mendapatkan informasi dari salah seorang warga yang melaporkan masalah tersebut kepada pengawas TPS.

Adapun sekitar Pukul 09.00 WIB tanggal 17 April 2019, kedua tersangka melakukan pencoblosan surat suara pada TPS 12. Selanjutnya, pada pukul 10.00 WIB mereka mencoblos di TPS 10 dengan nama yang berbeda dengan membawa formulir C6. Kasus itu pun berawal dari informasi dari masyarakat.

Kemudian Koordinator Divisi Penindakkan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri SEp, melakukan penelusuran dengan mengundang Ketua KPPS serta Pengawas TPS di dua TPS tersebut untuk mendapatkan keterangan serta bukti-bukti yang lebih kuat. Menurut Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan, pihaknya mengapresiasi putusan majelis yang menurutnya sudah berlaku adil.

"Saya mengapresiasi putusan Majelis persidangan yang telah memberikan vonis adil dan bijaksana dalam perkara ini," katanya.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-warga-siak-masuk-penjara-karena-ketahuan-mencoblos-di-dua-tps.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)