Dua Warga Inhu Ditetapkan sebagai Tersangka setelah Diduga Angkut Kayu dari Kawasan TNBT

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) RENGAT – Ancaman pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman pidana kurung penjara maksimal 10 tahun membanyangi dua Warga Km 38 Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. 
Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengangkut kayu tanpa dokumen sah hasil hutan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) di Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dengan menggunakan kendaraan colt diesel. Mereka adalah Wsm Alias Keling berperan sebagai sopir dan Amr bin Ali berperan sebagai kernek/membantu memuat kayu olahan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan hasil gelar perkara, penyidik Polres Inhu berpendapat bahwa perkara tersebut merupakan peristiwa pidana dan telah menetapkan 2 orang tersangka,” ucap Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu (5/2/2020).

Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh mendatangi kantor Polres Inhu pada Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas Polhut saat itu membawa dua orang laki-laki beserta barang bukti. Diketahui, pada Jumat (31/1/2020), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Balai TNBT mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang sedang mengangkut kayu.

“Kedua tersangka sudah kami tahan dan barang bukti yang disita adalah satu unit mobil Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 9146 AT yang bermuatan kayu olahan kurang lebih 3 meter kubik. Barang bukti dititip di Kantor Rubasan Rengat,” tutur Misran.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT), Fifin Arfiana Jogasara. Ia menyatakan, pihaknya sudah mengamankan dua pelaku yang diduga melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-warga-inhu-ditetapkan-sebagai-tersangka-setelah-diduga-angkut-kayu-dari-kawasan-tnbt.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)