Dua Pengusaha Didenda Rp12 Juta karena Terbukti Modifikasi Truk

Logo
Ilustrasi.

(RIAUHITS.COM) PEKANBARU - Terbukti melakukan over dimensi dan overload (ODOL) kendaraan yang telah dilarang oleh pemerintah, Direktur PT Alam Citra Usaha Abadi, Iswandi alias Acua, dihukum membayar denda Rp12 juta. Acua sendiri diketahui telah memodifikasi truk pengangkut kayu milik perusahaannya.

Tak hanya Acua, Edi Lee alias Apiau juga dihukum denda Rp12 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Sorta Ria Neva. Apiau adalah pemilik bengkel tempat Acua memodifikasi truk, yakni Cahaya Saudara Mandiri. 

"Menyatakan terdakwa Iswandi alias Acua dan Edi Lee bersalah melanggar Pasal 277 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menghukum terdakwa membayar denda Rp12 juta subsider 2 bulan," kata hakim Sorta, kemarin (7/2/2019).

Di samping itu, majelis hakim pun mewajibkan Acua untuk mengembalikan truk tronton BM 8555 AO dan BM 8512 AO miliknya yang telah dimodifikasi kembali ke standar pabrikan. Truk itu diketahui sudah mengakibatkan jalan yang dilalui mengalami kerusakan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam menegakkan aturan tentang lalu lintas dan jalan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak pernah dihukum. Atas hukuman itu, kedua terdakwa langsung menyatakan menerima. Mereka mengaku menyesal dan berjanji tidak akan lagi melakukan over dimensi dan overload kendaraan.

"Kami terima yang mulia," ucap keduanya.

Diketahui, hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun dalam persidangan pada hari yang sama, JPU Pince Puspasari dan Wilsa Riani menuntut kedua terdakwa dengan hukuman denda Rp15 juta atau subsider 2 bulan kurungan. 

Sebelumnya, kasus bermula saat tim gabungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Riau dan Kepri bersama Dirlantas Polda Riau, POM TNI AD dan instansi lainnya melakukan razia penegakan hukum over dimensi dan over load, Rabu 10 Oktober 2018 sekitar pukul 14.00 WIB di Simpang Koran, Kabupaten Kuantan Singingi.

Tim BPTD dalam operasi itu menghentikan dua truk pengangkut kayu Nopol BM 8555 AO dan BM 8512 AO, keduanya berwarna orange. Saat diperiksa, ternyata dua truk itu telah dimofifikasi sehigga tidak sesuai standardisasi. Dari hasil penyidikan, modifikasi itu rupanya dilakukan di bengkel milik terdakwa Edi Lee pada 8 Juni 2018. Di situ, dilakukan penarikan sumbu atau chasis dengan tujuan supaya muatan dari angkutan kendaaraan bisa lebih banyak. 

Adapun Edi Lee memodifikasi kendaraan dengan cara membuka ban dari kendaran motor terlebih dahulu. Kemudian, penyambungan terhadap chasis kendaraan bermotor itu sepanjang lebih kurang 1,5 meter sehingga panjang chasis dari kendaraan bermotor tersebut menjadi 12 meter dari kedudukan ban belakang.

Lebih jauh, untuk memodifikasi satu unit truk itu, Acua harus mengeluarkan biaya sebesar Rp95 juta. Modifikasi dua truk tidak ada memiliki surat pengesahan rancang bangun yang dikeluarkan oleh instasi atau pejabat yang berwenang.(rzt)



BACA JUGA

Comments (3)

  • Logo
    - Tahmina Akthr

    https://riauhits.com/berita-dua-pengusaha-didenda-rp12-juta-karena-terbukti-modifikasi-truk.html Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Velit omnis animi et iure laudantium vitae, praesentium optio, sapiente distinctio illo?

    Reply

Leave a Comment



Masukkan 6 kode diatas)